(a) Reflektor depan, belakang, dan pedal. Harus ada reflektor menghadap ke depan yang pada dasarnya tidak berwarna, pada dasarnya reflektor pedal tidak berwarna atau kuning, dan reflektor yang menghadap ke belakang merah.
(B) Reflektor samping. Harus ada trotoar ban tresoreflektif atau, sebagai alternatif, reflektor dipasang pada jari-jari setiap roda, atau, untuk sepeda rem rim non-kaliper, pelek roda retoreflektif. Bagian tengah reflektor yang dipasang pada palang harus berada dalam jarak 76 mm (3.0 in.) Dari bagian dalam pelek. Perangkat reflektif samping harus terlihat di setiap sisi roda.
(c) Reflektor depan. Reflektor atau dudukan tidak boleh menyentuh bidang tanah ketika sepeda diletakkan di atas bidang itu dengan orientasi apa pun. Sumbu optik reflektor harus diarahkan ke depan dalam jarak 5 ° dari pensejajaran horizontal-vertikal sepeda ketika roda dilacak dalam garis lurus, sebagaimana didefinisikan dalam §1512.18 (m) (2). Reflektor dan / atau dudukan harus menggabungkan metode pemasangan yang berbeda dan disukai yang harus memastikan bahwa reflektor memenuhi persyaratan optik paragraf ini (c) ketika reflektor dipasang ke sepeda. Reflektor depan harus diuji sesuai dengan pemasangan reflektor dan uji penyelarasan, §1512.18 (m).
(D) Reflektor belakang. Reflektor atau dudukan tidak boleh menyentuh bidang tanah ketika sepeda diletakkan di atas bidang itu dengan orientasi apa pun. Reflektor harus dipasang sedemikian rupa hingga ke bagian belakang tiang kursi dengan bagian atas reflektor setidaknya 76 mm (3,0 in) di bawah titik pada permukaan kursi yang berpotongan dengan garis tiang kursi. Sumbu optik reflektor harus diarahkan ke belakang dalam jarak 5 ° dari pensejajaran horizontal-vertikal sepeda ketika roda berjalan dalam garis lurus, sebagaimana didefinisikan dalam §1512.18 (m) (2). Reflektor dan / atau dudukan harus menggabungkan metode pemasangan yang berbeda dan disukai yang harus memastikan bahwa reflektor memenuhi persyaratan optik dari paragraf ini (d) ketika reflektor dipasang pada sepeda.
(e) Pedal reflektor. Setiap pedal harus memiliki reflektor yang terletak di permukaan depan dan belakang pedal. Elemen reflektor dapat berupa integral dengan konstruksi pedal atau terpasang secara mekanis, tetapi harus cukup tersembunyi dari tepi pedal, atau dari rumah reflektor, untuk mencegah kontak elemen reflektor dengan permukaan datar yang ditempatkan dalam kontak dengan tepi pedal.
(f) Reflektor samping. Reflektor yang ditempelkan pada jari-jari roda harus dipasang baik mendatar pada jari-jari atau di dalam sangkar bicara sedemikian sehingga sudut antara sumbu optik dan normal pada bidang roda tidak boleh melebihi sudut jari-jari dengan bidang roda. . Reflektor tidak akan mengganggu pengaturan roda. Perangkat reflektor yang dipasang di samping harus pada dasarnya tidak berwarna atau kuning pada roda depan dan pada dasarnya tidak berwarna atau merah pada roda belakang.
(g) Tes reflektor. Reflektor pedal, dudukan depan, dudukan belakang, dan dudukan samping harus diuji sesuai dengan pengujian reflektor, §1512.18 (n), untuk memastikan nilai reflektansi di atas sudut yang diberikan pada tabel 1 dan 2.
(h) Dinding samping ban retroreflektif. Ketika dinding samping ban retoreflektif digunakan sebagai pengganti reflektor yang dipasang di permukaan, bahan pemantul harus memenuhi persyaratan berikut:
(1) Bahan retoreflektif harus membentuk lingkaran kontinu pada dinding samping.
(2) Bahan retoreflektif harus mematuhi ban sedemikian rupa sehingga setelah ban mengalami suhu 50 ° ± 3 ° C (122 ° ± 5,4 ° F) selama 30 menit, bahan retoreflektif tidak dapat dikupas atau dikikis. tanpa melepas bahan ban.
(3) Bahan retoreflektif harus tahan terhadap abrasi seperti bahan dinding samping yang berdekatan sehingga ketika bahan retoreflektif dikeluarkan dari ban yang melambung dengan abrasi dengan sikat bulu baja yang basah, bahan ban akan dihilangkan bersama dengan bahan retoreflektif.
(4) Bahan retoreflektif harus diuji kinerjanya sesuai dengan uji ban retoreflektif, §1512,18 (o), untuk memastikan sifat reflektansi atas sudut yang diberikan dalam tabel 3. Ketika sebagian dari bahan retoreflektif dipilih (dan sisanya bertopeng seperti yang ditentukan dalam §1512.18 (o) (2) (i)), bagian yang dipilih tidak boleh menghubungi bidang tanah ketika sepeda rakitan diletakkan di atas bidang itu dalam orientasi apa pun.
(i) Pelek retroreflektif. Ketika pelek retoreflektif digunakan sebagai pengganti reflektor yang dipasang di samping atau trotoar ban retoreflektif, bahan pemantul harus memenuhi persyaratan berikut:
(1) Bahan retoreflektif harus membentuk lingkaran kontinu pada tepi.
(2) Jika bahan retoreflektif diterapkan pada pelek dalam bentuk pita berperekat, persyaratan berikut harus dipenuhi: Gunakan pisau tajam, pisau cukur, atau instrumen serupa untuk dengan hati-hati melepaskan ujung bahan pita secukupnya untuk digenggam antara ibu jari dan jari. Pegang ujung pita yang bebas dan tarik perlahan ke arah 90 ° ke bidang pelek. Bahan pita harus putus sebelum pemisahan tambahan (peeling) dari tepi diamati.
(3) Setelah material retoreflektif dikikis sesuai dengan uji abrasi untuk pelek retorfleksi di §1512.18 (r), pelek kemudian harus diuji kinerjanya sesuai dengan pengujian ban dan ban pelek pada §1512.18 (o), untuk menjamin properti reflektansi atas sudut yang diberikan dalam tabel 3.
[43 FR 60034, 22 Desember 1978, sebagaimana diubah pada 45 FR 82627, 82628, 16 Desember 1980]
Seperti dicatat oleh Daniel Hicks dan Emoticon Tepat Waktu, peraturan CPSC / Federal adalah untuk sepeda yang dijual. Setiap negara bagian memiliki aturan yang mengatur sepeda yang ada di jalan. Ini harus menjadi jawaban yang terpisah.