Ya itu.
Mari kita lihat lebih dekat: Pasal 1.1 aturan FIDE menyatakan:
Seorang pemain dikatakan 'memiliki gerakan' ketika gerakan lawannya telah 'dibuat'.
Pasal 4 mengklarifikasi bagaimana suatu langkah seharusnya dilakukan. Secara khusus:
Ketika, sebagai langkah hukum atau bagian dari langkah hukum, suatu bagian telah dilepaskan di atas bujur sangkar, itu tidak dapat dipindahkan ke bujur sangkar lain pada gerakan ini.
Pada saat itu langkah telah "dibuat".
Namun, perhatikan ketentuan dalam pasal 6.2:
Seorang pemain harus diizinkan untuk menghentikan jamnya setelah melakukan gerakannya, bahkan setelah lawan membuat langkah selanjutnya.
Bahkan jika lawan Anda sudah bergerak, Anda masih memiliki hak untuk menekan jam Anda.