Apa pedoman untuk lubang pada balok?


34

Saya tidak dapat menemukan referensi yang baik untuk ukuran / jumlah / lokasi lubang yang bisa saya bor melalui balok. Ini sebagian besar untuk melewati kabel atau pipa melalui silang silang. Juga, bagaimana dengan bentukan bagian bawah, apakah ada ambang ukuran di sana juga?


2
Di Inggris, telepon departemen bangunan Anda dan mereka akan memberi tahu Anda.
Walker

Jawaban:


35

Lihat dokumen ini untuk referensi cepat. Jenis hal ini akan dicakup oleh International Building Code (IBC) dan International Residential Code (IRC)

IBC 2308.8.2 Rincian pembingkaian.

Balok harus ditopang secara lateral pada ujung dan pada masing-masing tumpuan dengan pemblokiran padat kecuali jika ujung balok disambung pada tajuk, pita atau pelek balok atau ke stud yang berdekatan atau dengan cara lain. Blok padat harus memiliki ketebalan tidak kurang dari 2 inci (51mm) dan kedalaman penuh balok. Takik pada ujung balok tidak boleh melebihi seperempat kedalaman balok. Lubang yang digali dalam balok harus tidak berada dalam jarak 2 inci (51 mm) dari atas atau bawah balok, dan diameter lubang tersebut tidak boleh melebihi sepertiga kedalaman balok. Takik di bagian atas atau bawah balok tidak boleh melebihi 1/6 kedalaman dan tidak boleh terletak di sepertiga tengah rentang.

IRC R502.8 Pengeboran dan bentukan.

Anggota lantai struktural tidak boleh dipotong, bosan atau berlekuk melebihi batasan yang ditentukan dalam bagian ini. Lihat Gambar R502.8.

masukkan deskripsi gambar di sini

IRC R502.8.1 Kayu gergajian.

Lekukan pada balok kayu solid, kasau dan balok tidak boleh melebihi seperenam dari kedalaman anggota, tidak boleh lebih dari sepertiga dari kedalaman anggota dan tidak boleh terletak di tengah sepertiga dari bentang . Takik di ujung anggota tidak boleh melebihi seperempat kedalaman anggota. Sisi tegangan anggota 4 inci (102 mm) atau lebih besar dalam ketebalan nominal tidak boleh berlekuk kecuali di ujung anggota. Diameter lubang yang bosan atau dipotong menjadi anggota tidak boleh melebihi sepertiga kedalaman anggota. Lubang tidak boleh lebih dekat dari 2 inci (51 mm) ke atas atau bawah anggota, atau ke lubang lain yang terletak di anggota. Jika komponen juga berlekuk, lubang tidak boleh lebih dekat dari 2 inci (51 mm) ke takik.

IRC R502.8.2 Produk kayu yang direkayasa.

Potongan, takik dan lubang bosan dalam gulungan, kayu veneer laminasi, anggota terpaku atau I-joists tidak diizinkan kecuali efek dari penetrasi tersebut secara khusus dipertimbangkan dalam desain anggota.

IRC R602.6 Pengeboran dan bentukan - stud.

Setiap stud di dinding eksterior atau partisi bantalan dapat dipotong atau berlekuk hingga kedalaman tidak melebihi 25 persen dari lebarnya. Kancing pada partisi tanpa bantalan mungkin berlekuk hingga kedalaman tidak melebihi 40 persen dari lebar kancing tunggal. Setiap stud dapat bosan atau dibor, asalkan diameter lubang yang dihasilkan tidak lebih besar dari 40 persen dari lebar stud, tepi lubang tidak lebih dekat dari 5/8 inci (15,9 mm) ke tepi stud , dan lubang tidak terletak di bagian yang sama dengan potongan atau takikan. Lihat Gambar R602.6 (1) dan R602.6 (2).

Pengecualian:

  1. Sebuah stud mungkin bosan dengan diameter tidak melebihi 60 persen dari lebarnya, asalkan stud tersebut terletak di dinding eksterior atau partisi bantalan digandakan dan bahwa tidak lebih dari dua stud berturut-turut bosan.

  2. Sepatu pejantan yang disetujui dapat digunakan saat dipasang sesuai dengan rekomendasi pabrikan.

masukkan deskripsi gambar di sini

IRC R602.6.1 Pengeboran dan bentukan pelat atas.

Ketika perpipaan atau saluran kerja ditempatkan di atau sebagian di dinding eksterior atau dinding penahan-beban atau interim, yang membutuhkan pemotongan, pengeboran atau bentukan pelat atas lebih dari 50 persen dari lebarnya,
ikatan logam galvanis tidak kurang dari 0,054 inci tebal (1,37mm) (16ga) dan lebar 11/2 inci (38mm) harus diikat ke setiap pelat melintang dan ke setiap sisi bukaan dengan tidak kurang dari delapan paku 16d di setiap sisi atau setara. Lihat Gambar R602.6.1.

Pengecualian: Ketika seluruh sisi dinding dengan takik atau potongan ditutupi oleh selubung panel struktural kayu

IRC R802.7 Memotong dan membuat bentukan.

Bagian atap struktural tidak boleh dipotong, bosan atau berlekuk melebihi batas yang ditentukan dalam bagian ini.

IRC R802.7.1 Kayu gergajian.

Takik pada balok kayu solid, kasing dan balok tidak boleh melebihi seperenam dari kedalaman anggota, tidak boleh lebih dari sepertiga dari kedalaman anggota dan tidak boleh terletak di tengah sepertiga dari rentang . Takik di ujung anggota tidak boleh melebihi seperempat kedalaman anggota. Sisi tegangan anggota 4 inci (102 mm) atau lebih besar dalam ketebalan nominal tidak boleh berlekuk kecuali di ujung anggota. Diameter lubang yang bosan atau dipotong menjadi anggota tidak boleh melebihi sepertiga kedalaman anggota. Lubang tidak boleh lebih dekat dari 2 inci (51mm) ke atas atau bawah anggota, atau ke lubang lain yang terletak di anggota. Jika komponen juga berlekuk, lubang tidak boleh lebih dekat dari inci (51 mm) ke takik.

Pengecualian: Takik pada bagian kantilever dari kasa diizinkan asalkan dimensi bagian kasau yang tersisa tidak kurang dari 4 inci nominal 102 mm) dan panjang kantilever tidak melebihi 24 inci (610mm).

IRC R802.7.2 Produk kayu yang direkayasa.

Potongan, takik, dan lubang bosan dalam rangka, kayu komposit struktural, komponen berlapis-lem struktural atau balok-I dilarang kecuali jika diizinkan oleh rekomendasi pabrikan atau di mana efek dari perubahan tersebut secara khusus dipertimbangkan dalam desain anggota oleh anggota terdaftar. profesional desain.

masukkan deskripsi gambar di sini

Dengan menggunakan situs kami, Anda mengakui telah membaca dan memahami Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi kami.
Licensed under cc by-sa 3.0 with attribution required.