Satu-satunya kekhawatiran saya berasal dari IAEI (Asosiasi Internasional Pengawas Kelistrikan).
* Pertanyaan: Dapatkah produk yang terdaftar di UL dimodifikasi di lapangan jika pabrikan menunjukkan bahwa revisi tersebut ok dan mengirimkan komponen baru?
Jawab: Tanda UL berlaku untuk produk-produk seperti yang awalnya diproduksi. UL tidak tahu efek modifikasi di lapangan terhadap produk. Oleh karena itu, kecuali modifikasi secara khusus diuji dan dievaluasi oleh UL, UL tidak dapat mengatakan bahwa modifikasi membatalkan UL Mark, atau bahwa produk terus mematuhi persyaratan keselamatan UL. Pengecualiannya adalah ketika produk memiliki tanda pengganti spesifik. *
Jadi mengapa tidak mengganti pemutus saja, biaya tidak relevan dan semua orang senang.