Inilah kisah nyata:
http://www1.eere.energy.gov/buildings/appliance_standards/residential/ceiling_fans.html
Sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Kebijakan Energi 2005 (EPACT 2005), Departemen Energi AS (DOE) telah menetapkan prosedur pengujian dan standar konservasi energi untuk kipas langit-langit dan untuk kit lampu kipas langit-langit.
Kit lampu kipas langit-langit dengan jenis soket lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada soket dasar sekrup lilin, soket basis sekrup menengah, soket halogen 2-pin, dan soket bayonet yang diproduksi pada atau setelah 1 Januari 2009, tidak akan dapat beroperasi dengan lampu yang totalnya lebih dari 190 watt dan harus dikemas dengan lampu yang bersama-sama total 190 watt atau kurang. DOE yang ditunjukkan dalam aturan final 11 Januari 2007, mengakui bahwa pabrikan dapat memilih untuk mengikuti salah satu dari beberapa jalur desain yang memungkinkan untuk memastikan bahwa kit lampu tidak dapat beroperasi dengan lampu yang totalnya lebih dari 190 watt.
http://www.regulations.gov/#!documentDetail;D=EERE-2006-TP-0121-0003
DOE mengartikan batas 190 watt pada konsumsi daya untuk kit lampu kipas langit-langit tertentu sebagai persyaratan desain. Pendekatan ini akan mensyaratkan bahwa produsen memasukkan beberapa ukuran seperti sekering, pemutus sirkuit atau perangkat pembatas arus untuk memastikan kit cahaya tidak mampu beroperasi dengan lampu atau lampu dengan total lebih dari 190 watt.