Saya tidak yakin jenis perapian apa yang Anda miliki. Tetapi jelas ada batas izin hukum di sekitar lubang untuk bahan yang mudah terbakar. Periksa dengan kode bangunan atau pabrikan lokal Anda jika Anda memiliki salah satu dari tipe perapian "sisipkan" itu.
Mantel kayu akan bertindak sebagai pelindung panas. Meskipun kayu yang terbakar itu masih bertindak sebagai isolator sehingga harus cukup untuk memblokir sebagian besar panas. Tapi itu juga harus jarak tertentu dari pembukaan.
Saya tidak yakin apakah Anda memiliki jenis batu atau "sisipkan", tergantung pada jenisnya akan menentukan seberapa jauh dari pembukaan, mantel perlu.
Anda mungkin harus memindahkan TV lebih tinggi setelah mantel dipasang, lakukan pengukuran terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan karena TV mungkin berakhir sangat dekat dengan langit-langit, atau mungkin tidak muat sama sekali.
Secara keseluruhan saya pikir TV terlalu dekat dengan pembukaan, jadi pertimbangkan relokasi jika memungkinkan.
Saya sudah memasukkan izin perapian dari tahun 2003 yang dapat Anda gunakan untuk menentukan apakah memasang mantel layak atau tidak. Silakan gunakan ini hanya sebagai panduan, periksa kode lokal Anda untuk mendapatkan jarak yang tepat diperlukan. Tapi itu harus cukup bagus untuk melihat seberapa jauh dinding TV harus bergerak.
KEBERSIHAN KEBAKARAN JANTUNG 1/2003
R1003.9.1 Ketebalan perapian - Ketebalan perapian perapian minimum adalah 4 "tebal. (102)
R1003.9.2 Ketebalan Ekstensi Pos Gizi - Ketebalan minimum ekstensi tungku harus 2 "(51 mm)
Pengecualian; Ketika bagian bawah bukaan tungku diposisikan setidaknya 8 "(203mm) di atas bagian atas tungku perapian, perpanjangan tungku tidak kurang dari 3/8" inci tebal (9,5 mm) bata, beton, batu, ubin, atau lainnya bahan yang tidak mudah terbakar disetujui disediakan.
R1003.10 Dimensi Ekstensi Hearth - Ekstensi hearth harus memanjang setidaknya 16 inci (406mm) di depan dan setidaknya 8 inci (203mm) di luar setiap sisi bukaan perapian. Jika bukaan perapian 6 kaki persegi (0,557 m 2) atau lebih besar, ekstensi perapian harus memanjang setidaknya 20 inci (508mm) di depan dan setidaknya 12 inci (305mm) di luar setiap sisi bukaan perapian.
R1003.12 Izin Perapian - Semua balok kayu, balok, kancing dan bahan mudah terbakar lainnya harus memiliki jarak bebas tidak kurang dari 2 inci (51mm) dari permukaan depan dan sisi dari perapian batu dan tidak kurang dari 4 inci (102mm) dari belakang perapian batu. Ruang udara tidak boleh diisi kecuali untuk memberikan kunci api sesuai dengan Bagian R 1003.14.
Pengecualian:
Perapian Masonry terdaftar dan label untuk digunakan dalam kontak dengan bahan bakar sesuai dengan UL 127 dan dipasang sesuai dengan instruksi instalasi manufaktur diizinkan untuk memiliki bahan yang mudah terbakar dalam kontak dengan permukaan luarnya.
Ketika perapian batu adalah bagian dari dinding pasangan bata atau beton, bahan yang mudah terbakar tidak boleh bersentuhan dengan dinding bata atau beton kurang dari 12 inci (305mm) dari permukaan bagian dalam lapisan tungku perapian terdekat.
Trim dan tepi yang mudah terbakar dari bahan selubung seperti papan kayu, lantai dan dinding galian harus diijinkan untuk bersebelahan dengan dinding samping perapian batu dan ekstensi tungku menyediakan trim atau selubung yang mudah terbakar seminimal mungkin 12 inci (305mm) dari permukaan bagian dalam terdekat lapisan tungku.
Mantra dan trim yang mudah terbakar yang terpapar dapat ditempatkan langsung di bagian depan tungku batu yang mengelilingi pembukaan perapian yang menyediakan bahan yang mudah terbakar tersebut tidak boleh ditempatkan dalam jarak 6 inci (152mm) dari lubang perapian. Bahan yang mudah terbakar dalam jarak 12 inci (306mm) dari pembukaan perapian tidak boleh memproyeksikan lebih dari 1/8 inci (3,2mm) untuk setiap jarak 1-inci (25,4mm) dari pembukaan tersebut.
2114.3 FIREPLACES MASONRY
2114.36 Ekstensi perapian perapian harus dari bahan yang tidak mudah terbakar yang disetujui untuk semua perapian. Di mana pembukaan perapian kurang dari 6 sq.ft. (0,56 m²), ekstensi perapian harus memanjang setidaknya 16 inci (406mm) di depan bahan yang menghadap dan setidaknya 8 inci (203mm) di luar setiap sisi bukaan perapian. Di mana pembukaan perapian adalah 6 sq.ft. (0,56 m²) atau lebih besar, ekstensi perapian harus memanjang setidaknya 20 inci (508mm) di depan bahan yang menghadap dan setidaknya 12 inci (305mm) di luar setiap sisi bukaan perapian. Jika perapian ditinggikan di atas atau menggantung lantai, ekstensi perapian juga harus meluas ke area di bawah
2114.3.7 Perapian yang dibangun dari pasangan bata atau beton bertulang harus memiliki ekstensi perapian dari batu bata, beton, batu, ubin, atau bahan tidak mudah terbakar lainnya yang didukung dengan baik dan tanpa bahan yang mudah terbakar terhadap bagian bawahnya. Bentuk atau pusat kayu yang digunakan selama konstruksi tungku dan ekstensi tungku harus dihapus ketika konstruksi selesai. PENGECUALIAN: Header dari bahan yang mudah terbakar dapat digunakan untuk mendukung ekstensi perapian asalkan terletak lebih dari 12 inci (305mm) dari permukaan perapian.
2114.3.8 Semua balok kayu, balok, dan stud yang mudah terbakar harus dijaga minimal 2 inci (51mm) dari permukaan luar cerobong asap atau batu perapian. Header yang mendukung lengkungan pemangkas pada perapian harus tidak kurang dari 20 inci (508mm) dari permukaan dada cerobong. Pemangkas harus tidak kurang dari 6 inci (152mm) dari wajah bagian dalam dari lapisan buang terdekat.
2114.3.9 Kayu tidak boleh ditempatkan dalam jarak 4 inci (102mm) dari bagian belakang perapian, tetapi tidak akan mencegah plesteran secara langsung pada pasangan bata atau logam dan kain logam.
2114.3.10 Semua mantel mudah terbakar dan trim serupa harus dijaga setidaknya 6 inci dari pembukaan perapian. Bagian dari rakitan mantel yang terletak di sepanjang sisi bukaan perapian, yang memproyeksikan lebih dari 1-1 / 2 inci (38mm) dari permukaan tungku, harus memiliki jarak bebas yang sama dengan proyeksi. Bagian dari rakitan mantel yang terletak di atas dan memproyeksikan lebih dari 1-1 / 2 inci (38mm) dari bukaan perapian tidak boleh ditempatkan kurang dari 12 inci (305mm) dari bagian atas bukaan perapian.