Saya sudah didekati oleh klien baru karena mereka tidak puas dengan logo yang dibuat untuk mereka. Namun, mereka ingin mempertahankan warna dan desain ... Dugaan saya adalah masalahnya adalah dalam pelaksanaan lebih dari pada elemen gambar itu sendiri dan itu akan menjadi pekerjaan yang cepat, memperbaiki jenis, kerning, warna tweaker, dll .
Namun, saya khawatir bahwa sekadar mereproduksi karya orang lain agar terlihat lebih baik dapat menyebabkan masalah hak cipta. Jelas, klien telah membayar untuk logo tetapi apakah penulis mempertahankan beberapa hak cipta dan dapatkah saya mendapat masalah dengan melakukan proyek ini?