GPL tidak melarang Anda menjual perangkat lunak. Bagaimanapun Anda harus menyediakan sumber untuk perangkat lunak.
Pertanyaan penggunaan sedikit lebih rumit. GNU / Linux dirilis di bawah GPL. Tidak ada yang melarang Anda untuk menulis perangkat lunak yang berjalan di Linux terlepas dari lisensi perangkat lunak Anda. Namun, Anda tidak dapat mendistribusikan Linux bersama dengan perangkat lunak Anda. Itu sering menjadi masalah dengan perpustakaan yang perlu menjadi bagian dari program. Untuk itulah lisensi LGPL. Anda dapat mengkompilasi program ac yang Anda tulis dengan gcc (karenanya menggunakan pustaka rutin runtime berlisensi LGPL dari gcc) dan tetap merilis perangkat lunak Anda tanpa batasan GPL.
Saya pikir itulah inti umumnya. Namun, ini sama sekali bukan nasihat hukum. Untuk nasihat hukum, Anda harus menyewa pengacara bersertifikat yang dapat memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan keadaan khusus Anda.
Semoga ini membantu.