Apa yang Anda inginkan adalah lisensi perangkat lunak gratis tanpa copyleft?
Karena, GNU GPL, GNU LGPL dan GNU FDL, memungkinkan penggunaan komersial.
Jika Anda ingin menautkan dengan perangkat lunak berpemilik, maka gunakan GNU LGPL.
Jika copyleft tidak diinginkan, saya sarankan Anda untuk menggunakan lisensi lib / libpng.
Anda bisa saja meletakkan lisensi sebagai komentar pada file kode sumber tersebut. Atau kutipkan dengan benar di tempat lain.
Dari pandangan FSF dan GNU, perangkat lunak berpemilik adalah hal yang tidak etis: Membawa kebebasan orang dan biasanya memaksakan Digital Restrictions Management (DRM).
Beberapa tautan bermanfaat untuk mengetahui lebih lanjut tentang masalah etika ini:
http://www.gnu.org/philosophy
http://upgradefromwindows8.com