Poin menarik muncul di utas lain tentang dugaan penyelewengan proyek GPL. Dalam hal ini perangkat lunak perusahaan digunakan oleh beberapa perusahaan besar yang pada dasarnya mengambil kode, mengubah nama, menghapus pemberitahuan GPL dan menggunakan hasilnya.
Intinya adalah - jika perusahaan melakukan ini dan hanya menggunakan perangkat lunak secara internal maka tidak ada distribusi dan itu legal di bawah GPL. Modifikasi oleh karyawan mereka sendiri untuk penggunaan internal juga akan diizinkan.
Jadi pada titik apa itu menjadi distribusi?
Mungkin jika mereka membawa kontraktor luar di bawah 'pekerjaan untuk disewa' modifikasi mereka juga akan internal dan jadi bukan distribusi.
Jika mereka menyewa perangkat lunak eksternal untuk melakukan modifikasi dan perubahan itu hanya digunakan secara internal oleh perusahaan - apakah perubahan itu akan didistribusikan? Apakah GPL berlaku untuk klien atau pengembang eksternal?
Jika perusahaan kemudian memberikan hasilnya kepada departemen lain, unit bisnis lain, perusahaan lain? Bagaimana jika perusahaan lain itu adalah anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki?
ps. ya saya tahu jawabannya adalah bertanya pada pengacara. Tapi semua diskusi yang saya lihat di distribusi GPL2 / GPL3 adalah tentang layanan web - bukan tentang penggunaan internal.