Saya sudah memiliki izin tinggal di negara A yang akan berakhir dalam seminggu. Saya meminta perpanjangan waktu tetapi saya cukup yakin bahwa administrasi negara tempat tinggal saya tidak akan menggantikannya tepat waktu.
Dalam dua minggu saya harus pergi ke negara B selama beberapa hari.
Untuk pergi ke negara BI tidak memerlukan visa, paspor saya cukup untuk tinggal di sana. Untuk pengembalian, paspor saya tidak cukup dan saya perlu visa (izin tinggal dalam kasus saya).
Di Timatic saya membaca bahwa saya bisa bepergian dengan izin tinggal yang sudah kadaluwarsa jika saya bisa memberikan tanda terima yang saya minta perpanjangannya (saya punya tanda terima ini).
Tetapi apakah info ini benar-benar yakin dan memberikan saya untuk mengambil penerbangan kembali? Saya membaca beberapa cerita mengerikan bahwa staf maskapai penerbangan tidak pernah melihat "kuitansi perpanjangan" ini dan kadang-kadang tidak mengizinkan untuk mengambil penerbangan.
Apakah mungkin membuktikan sesuatu kepada staf maskapai jika saya mencetak persyaratan visa dari, misalnya, emirates.com (saya punya maskapai lain tetapi saya tidak menemukan bagian persyaratan visa di situs mereka)?
Apa yang harus saya lakukan jika mereka mengatakan bahwa izin tinggal saya telah kedaluwarsa dan asrama saya ditolak?