Saya mendapat paspor ketika masih lajang. Saya kemudian menikah dan bercerai setelah 7-8 bulan. Sekarang saya mengajukan permohonan visa di mana ia meminta status perkawinan sebagai: menghanguskan / tidak pernah menikah, bercerai dan sebagainya. Apakah saya perlu memilih opsi yang belum menikah atau yang sudah bercerai? Saya bingung karena paspor saya menyebutkan TUNGGAL. Apakah ini akan memengaruhi keputusan visa saya?