Saya punya teman dalam situasi yang menarik. Dia mencurigai bahwa dia tidak aman jika kembali ke negara asalnya, dan saat ini dia tinggal di Inggris dengan visa yang valid. Untuk memperbarui paspornya, dia harus pergi ke kedutaan negaranya di Inggris, dan saya ingin tahu apa situasi keamanan dengan ini.
Saya mengerti bahwa jika Anda berada di negara asing yang tidak dipercaya, kedutaan Anda sendiri dapat (sampai batas tertentu) melindungi Anda dari polisi setempat (jika Anda telah melakukan kejahatan di negara tuan rumah, tentu saja Anda dapat "digali" dari perlindungan kedutaan Anda).
Yang saya tanyakan adalah, jika Anda memasuki kedutaan negara Anda sendiri, apakah polisi negara tuan rumah dapat membantu Anda, misalnya untuk melindungi Anda agar tidak dideportasi oleh staf kedutaan? Misalnya, jika Anda ingin tinggal di negara tuan rumah saat ini, dapatkah negara penerbit paspor mendeportasi Anda kembali ke rumah jika Anda masuk ke "yurisdiksi" mereka di dalam kedutaan mereka?