Dalam perjalanan udara domestik AS, apakah satu maskapai penerbangan (= satu operator) pernah memiliki lebih dari satu "penerbangan fisik" yang dijadwalkan meninggalkan bandara yang sama, pada hari yang sama, dengan nomor penerbangan yang sama? Jika demikian, dapatkah dua penerbangan dengan jumlah yang sama dari maskapai yang sama dijadwalkan berangkat pada waktu yang sama?
Catatan:
- Saya tidak bermaksud menjadwal ulang penerbangan yang sama sebagai hasil dari penundaan.
- Maksud saya bukan masalah teknis yang menyebabkan penerbangan fisik yang sama ditampilkan dua kali pada daftar keberangkatan.
- Yang saya maksud dengan "penerbangan fisik" adalah satu pesawat fisik unik dengan penumpang dan muatan krunya.