Tampaknya peraturan direvisi diubah dan diperbaiki untuk mulai berlaku dari 1 April 2016 dan yang berikut menggabungkan perubahan ini (tetapi mungkin telah diubah sejak):
Aturan Bagasi, 2016 [Pemberitahuan No. 30/2016 - Bea Cukai (NT) tanggal 1.3.2016 sebagaimana telah diubah dengan Pemberitahuan No. 43/2016 - Bea Cukai (NT) tanggal 31.3.2016 baca dengan corrigendum tanggal 1.4.2016]
Dalam melaksanakan kekuasaan yang diberikan oleh bagian 79 dari Undang-Undang Pabean, 1962 (52 tahun 1962), dan sebagai pengganti dari Aturan Bagasi, 1998, kecuali dalam hal hal-hal yang dilakukan atau dihilangkan untuk dilakukan sebelum pengalihan tersebut, Pemerintah Pusat dengan ini membuat aturan-aturan berikut ini, yaitu:
- Judul dan permulaan singkat.
- (1) Aturan-aturan ini dapat disebut Aturan Bagasi, 2016.
- (2) Mereka mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.
Definisi.
- (1) Dalam aturan ini, kecuali jika konteksnya menentukan lain,
- (i) “Lampiran” berarti Lampiran yang ditambahkan pada peraturan ini;
- (ii) “keluarga” mencakup semua orang yang tinggal di rumah yang sama dan merupakan bagian dari rumah tangga yang sama;
- (iii) "bayi" berarti anak yang berusia tidak lebih dari dua tahun;
- (iv) "penduduk" berarti seseorang yang memegang paspor yang sah yang dikeluarkan berdasarkan Paspor Act, 1967 (15 tahun 1967) dan biasanya berada di India;
- (v) "turis" berarti seseorang yang biasanya tidak bertempat tinggal di India, yang memasuki India untuk masa tinggal tidak lebih dari enam bulan selama jangka waktu dua belas bulan untuk tujuan non-imigran yang sah;
- (vi) "efek pribadi" berarti hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tetapi tidak termasuk perhiasan.
- (2) Kata-kata dan ungkapan yang digunakan dan tidak didefinisikan dalam aturan-aturan ini tetapi didefinisikan dalam Undang-Undang Kepabeanan, 1962 (52 tahun 1962) akan memiliki arti yang sama yang masing-masing diberikan kepada mereka dalam Undang-Undang tersebut.
Penumpang yang datang dari negara lain selain Nepal, Bhutan atau Myanmar.
- Seorang penduduk India atau orang asing yang tinggal di India atau turis asal India, yang bukan bayi yang datang dari negara lain selain Nepal, Bhutan atau Myanmar, akan diizinkan bebas dari barang-barang tugas di bagasi bonafidnya, artinya ,
- (a) barang pribadi bekas dan souvenir perjalanan; dan (b) barang-barang selain yang disebutkan dalam Lampiran - I, hingga nilai lima puluh ribu rupee jika ini dibawa pada orang atau dalam bagasi penumpang yang ditemani: Asalkan seorang turis yang berasal dari luar negeri, bukan bayi, harus diizinkan bebas dari barang-barang tugas dalam bagasi bonafidnya, yaitu, (a) menggunakan barang pribadi dan suvenir perjalanan; dan (b) barang-barang selain yang disebutkan dalam Lampiran - I, hingga nilai lima belas ribu rupee jika ini dibawa oleh orang tersebut atau dalam bagasi penumpang yang ditemani: Asalkan lebih jauh di mana penumpang adalah bayi, hanya digunakan pribadi efek akan diizinkan bebas bea.
Penjelasan. - Tunjangan gratis penumpang di bawah peraturan ini tidak akan diizinkan untuk dikumpulkan dengan tunjangan gratis dari penumpang lainnya.
- Penumpang yang tiba dari Nepal, Bhutan atau Myanmar.
- Seorang penduduk India atau orang asing yang tinggal di India atau seorang turis, yang bukan bayi yang datang dari Nepal, Bhutan atau Myanmar, akan diizinkan bebas dari barang-barang tugas dalam bagasi bonafidnya, yaitu, (a) menggunakan barang pribadi dan souvenir wisata; dan (b) barang-barang selain yang disebutkan dalam Lampiran - I hingga nilai lima belas ribu rupee jika ini dibawa pada orang atau dalam bagasi penumpang yang ditemani: Asalkan penumpang tersebut masih bayi, hanya menggunakan barang pribadi akan diizinkan bebas bea: Asalkan lebih lanjut bahwa di mana penumpang tiba melalui darat, hanya barang pribadi yang digunakan yang akan diizinkan bebas bea.
Penjelasan. - Tunjangan gratis penumpang di bawah peraturan ini tidak akan diizinkan untuk dikumpulkan dengan tunjangan gratis dari penumpang lainnya.
Perhiasan.
- Seorang penumpang yang berada di luar negeri selama lebih dari satu tahun, sekembalinya ke India, akan diizinkan bebas bea di bagasi bonafidnya dengan berat hingga dua puluh gram dengan batas nilai lima puluh ribu rupee jika dibawa oleh seorang penumpang yang terhormat. , atau empat puluh gram dengan batas nilai satu lakh rupee jika dibawa oleh penumpang wanita.
Pemindahan tempat tinggal.
- (1) Seseorang, yang terlibat dalam suatu profesi di luar negeri, atau sedang memindahkan kediamannya ke India, pada gilirannya, akan diizinkan bebas bea di samping apa yang diizinkan menurut peraturan 3 atau, sebagaimana halnya , di bawah peraturan 4, barang-barang dalam bagasi bonafidnya sejauh yang disebutkan dalam kolom (2) Lampiran di bawah ini, tunduk pada persyaratan, jika ada, yang disebutkan dalam entri yang sesuai pada kolom (3) dari Lampiran tersebut.
(2) Kondisi yang disebutkan dalam kolom (3) dari Appendix tersebut dapat dilonggarkan sejauh yang disebutkan dalam kolom (4) dari Appendix tersebut.
LAMPIRAN
Durasi tinggal di luar negeri Artikel diizinkan bebas dari tugas Kondisi Relaksasi (1) (2) (3) (4) Dari tiga bulan hingga enam bulan Barang pribadi dan rumah tangga, selain yang disebutkan dalam Lampiran I atau Lampiran II tetapi termasuk artikel yang disebutkan dalam Lampiran III hingga nilai keseluruhan enam puluh ribu rupee. Penumpang India - Dari enam bulan hingga satu tahun Barang pribadi dan rumah tangga, selain yang disebutkan dalam Lampiran I atau Lampiran II tetapi termasuk barang yang disebutkan dalam Lampiran III, hingga nilai keseluruhan satu rupee lakh.
Penumpang India - Masa inap minimum satu tahun selama dua tahun sebelumnya. Artikel pribadi dan rumah tangga, selain yang disebutkan dalam Lampiran I atau Lampiran II tetapi termasuk artikel yang disebutkan dalam Lampiran III hingga nilai keseluruhan dua rupee lakh. Penumpang India seharusnya tidak menggunakan konsesi ini dalam tiga tahun sebelumnya.
- Masa inap minimum dua tahun atau lebih. Barang pribadi dan rumah tangga, selain yang tercantum pada Lampiran I atau Lampiran II tetapi termasuk barang yang disebutkan dalam Lampiran III hingga nilai keseluruhan lima rupee lakh.
(i) Masa inap minimum dua tahun di luar negeri, segera sebelum tanggal kedatangannya saat pemindahan tempat tinggal;
(ii) Total tinggal di India dalam kunjungan singkat selama dua tahun sebelumnya tidak boleh melebihi enam bulan;
dan (iii) Penumpang belum memanfaatkan konsesi ini dalam tiga tahun sebelumnya. (a) Untuk kondisi (i), kekurangan hingga dua bulan tinggal di luar negeri dapat dimaafkan oleh Wakil Komisaris Bea Cukai atau Asisten Komisaris Bea Cukai jika pengembalian awal dilakukan karena:
(i) terminal cuti atau liburan yang disediakan oleh penumpang; atau (ii) keadaan khusus lainnya dengan alasan untuk dicatat secara tertulis. (B) Untuk kondisi (ii), Komisaris Utama Bea Cukai atau Komisaris Bea Cukai dapat memaafkan kunjungan singkat lebih dari enam bulan dalam keadaan khusus dengan alasan untuk dicatat secara tertulis. Tanpa relaksasi.
- Mata uang.
Impor dan ekspor mata uang berdasarkan peraturan ini akan diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Manajemen Valuta Asing (Ekspor dan Impor Mata Uang), 2015, dan pemberitahuan yang dikeluarkan berdasarkan hal tersebut.
- Ketentuan tentang bagasi tanpa pendamping.
(1) Aturan-aturan ini berlaku untuk bagasi tanpa pendamping kecuali jika mereka secara khusus dikeluarkan: Asalkan bagasi tanpa pendamping tersebut telah dimiliki, di luar negeri, dari penumpang dan diberangkatkan dalam waktu satu bulan setelah kedatangannya di India atau lebih jauh lagi periode sebagai Wakil Komisaris Bea Cukai atau Asisten Komisaris Bea Cukai memungkinkan: Asalkan lebih lanjut bahwa bagasi tanpa pendamping tersebut dapat mendarat di India hingga dua bulan sebelum kedatangan penumpang atau dalam periode tersebut, tidak melebihi satu tahun, sebagai Wakil Komisaris dari Bea Cukai atau Asisten Komisaris Bea Cukai dapat, untuk alasan dicatat, jika dia puas bahwa penumpang dicegah dari tiba di India dalam jangka waktu dua bulan karena keadaan di luar kendalinya,seperti penyakit tiba-tiba penumpang atau anggota keluarganya, atau musibah alami atau kondisi terganggu atau gangguan transportasi atau pengaturan perjalanan di negara atau negara yang bersangkutan atau alasan lain, yang mengharuskan perubahan dalam jadwal perjalanan penumpang .
- Penerapan aturan-aturan ini untuk anggota kru.
- (1) Aturan-aturan ini juga berlaku untuk anggota kru yang terlibat dalam pengangkutan barang asing untuk impor bagasi mereka pada saat pelunasan akhir atas penghentian pertunangan mereka. (2) Terlepas dari apa pun yang terkandung dalam sub-aturan (1), anggota awak kapal atau pesawat udara selain yang disebut dalam sub-aturan (1), harus diperbolehkan membawa barang-barang seperti cokelat, keju, kosmetik dan barang hadiah kecil lainnya untuk penggunaan pribadi atau keluarga mereka yang tidak melebihi nilai seribu lima ratus rupee.
LAMPIRAN - I (Lihat aturan 3, 4 dan 6)
1. Senjata api.
2. Kartrid senjata api melebihi 50.
3. Rokok melebihi 100 batang atau cerutu melebihi 25 atau tembakau melebihi 125 gram.
4. Minuman keras beralkohol atau anggur lebih dari dua liter.
5. Emas atau perak dalam bentuk apa pun selain ornamen.
6. Televisi Flat Panel (Liquid Crystal Display / Light-Emitting Diode / Plasma).
LAMPIRAN II (Lihat aturan 6)
1. Televisi Berwarna.
2. Sistem Video Home Theater.
3. Pencuci Piring.
4. Kulkas Domestik berkapasitas di atas 300 liter atau setara.
5. Deep Freezer.
6. Kamera video atau kombinasi dari kamera Video semacam itu dengan satu atau lebih barang berikut, yaitu:
- (a) penerima televisi;
- (b) alat perekam atau reproduksi suara;
- (c) peralatan reproduksi video.
7. Film sinematografi berukuran 35mm ke atas.
8. Emas atau Perak, dalam bentuk apa pun, selain ornamen.
LAMPIRAN III (Lihat aturan 6)
1. Perekam Kaset Video atau Pemutar Kaset Video atau Penerima Televisi Video atau Pemutar Kaset Video.
2. Pemutar Disc Video Digital.
3. Sistem Musik.
4. Pendingin Udara.
5. Oven Microwave.
6. Mesin Pengolah Kata.
7. Mesin Faks.
8. Mesin Fotokopi Portabel.
9. Mesin Cuci.
10. Rentang Memasak Listrik atau Gas Bumi Cair
11. Komputer Pribadi (Komputer Desktop)
12. Komputer Laptop (Komputer buku catatan)
13. Lemari es domestik berkapasitas hingga 300 liter atau setara.
[F. No.334 / 8/2016 - TRU]