Setelah melalui ini , saya telah menemukan bahwa,
Kirpan diizinkan untuk dibawa ke tempat umum jika memenuhi kriteria keamanan berikut:
1) Pisau tidak boleh lebih dari 6 inci
2) Pisau harus tumpul atau tumpul
3) Harus diselubungi setiap saat, dan tidak ditampilkan secara terbuka
Apakah kirpan diperbolehkan di Singapura MRT, jika semua aturan di atas diikuti?
Apakah perlu untuk menyatakannya secara eksplisit saat memeriksa keamanan?