Tanggal lahir ibuku dalam semua dokumen adalah 28/03/1973. Tetapi di paspor itu 01/01/1973 karena ini adalah tanggal lahir dalam sertifikat matrikulasi.
Apakah ini akan menimbulkan masalah jika dia bepergian ke luar negeri? Apa yang harus dilakukan?
Jika ada waktu untuk memperbaiki dokumen, selalu lebih baik semua dokumen menunjukkan tanggal lahir yang sebenarnya. Bahkan jika itu biasanya tidak masalah.
—
Willeke