Seorang Jamaika melakukan penipuan pernikahan sekitar 30 tahun yang lalu dengan menikahi seorang warga negara AS dalam sebuah pernikahan di mana pengantin pria dibayar sejumlah uang untuk menikahinya. Pengantin pria mendapat masalah hukum karena masalah yang tidak berhubungan, dan penipuan pernikahan ditemukan dan teman keluarga itu dideportasi kembali ke Jamaika. Dia tidak lagi memiliki dokumen yang terlibat dengan deportasi dan dia tidak bisa mengingat detailnya. Saya tidak tahu apakah dia hanya setuju untuk kembali ke Jamica ketika penipuan ditemukan, atau jika dia melakukan upaya untuk memasang segala jenis pembelaan hukum dalam kasus ini. Saya tahu bahwa dia kooperatif dengan otoritas imigrasi dan bahwa mereka tidak harus datang mencarinya. Dia ingin datang ke AS untuk kunjungan dua minggu. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuknya mengunjungi seorang teman (warga AS) yang sakit parah.
Saya telah melihat 8 USC 1182 dan dari bacaan saya, tampaknya dia tidak akan diterima di AS karena penipuan imigrasi sebelumnya. Pemahaman saya didasarkan pada bagian yang mengatakan:
Secara umum -Setiap orang asing yang, dengan penipuan atau sengaja salah menggambarkan fakta material, berusaha mendapatkan (atau telah berusaha untuk mendapatkan atau telah mengadakan) visa, dokumentasi lain, atau penerimaan ke Amerika Serikat atau manfaat lain yang disediakan berdasarkan Undang-Undang ini adalah tidak bisa diterima
Yang tidak jelas bagi saya adalah apakah ini berarti bahwa ia tidak dapat diterima secara permanen atau jika ini akan tunduk pada batas 10 tahun. Adakah yang bisa membantu memberikan kejelasan tentang ini? Jika larangan itu tidak permanen, adakah kiat untuk meningkatkan peluangnya mendapatkan visa. Dia bermaksud jujur menjawab semua pertanyaan selama proses aplikasi untuk visa.