Suatu ketika, ketika terbang dari India ke Inggris, saya meninggalkan paspor saya di saku kursi belakang pesawat dan lupa bahwa saya meninggalkannya di sana sampai saya mencapai meja kontrol paspor. Untungnya dalam kasus ini, saya bergegas kembali ke gerbang tempat pesawat diparkir dan karena pesawat sedang dibersihkan di sana, saya dapat meminta staf untuk mengambil paspor saya dari tempat duduk saya.
Pertanyaan saya adalah: apa yang terjadi jika Anda kehilangan paspor saat transit di bandara, atau sebelum Anda mencapai meja kendali paspor di negara tujuan Anda? Saya tahu bahwa dalam situasi lain, saya akan dapat menghubungi kedutaan negara saya untuk mendapatkan dokumen perjalanan darurat (ETD). Apa yang terjadi dalam kasus lain ini - dapatkah Anda mendapatkan ETD di bandara, atau apakah Anda akan dideportasi kembali ke negara tempat Anda terbang? Dan jika terjadi deportasi, apakah Anda dikirim kembali ke negara asal Anda atau negara asal penerbangan sebelumnya? Saya ingin tahu apakah ada hukum internasional yang mencakup skenario ini.
(Ini semua dengan asumsi bahwa Anda memiliki visa atau otorisasi perjalanan yang relevan untuk tujuan Anda, tetapi semuanya jelas ada di paspor Anda.)