Saya kehilangan paspor saya. Saya mengajukan laporan informasi pertama (FIR). Saya sudah mendapatkan paspor baru. Paspor yang hilang memiliki visa untuk kunjungan keluarga 3 bulan yang baru-baru ini dikeluarkan. Visa akan berakhir pada bulan Oktober. Saya punya salinan visa. Salinan asli visa ada di tangan suamiku.
Saya ingin tahu apakah saya bisa bepergian dengan visa yang sama dengan paspor yang hilang. Apakah saya perlu mendapatkan visa baru karena akan didaftarkan dengan paspor yang berbeda?