Saya adalah warga negara salah satu negara di daftar larangan perjalanan AS. Saya melamar dan mendapatkan paspor saya dari kedutaan minggu lalu dan saya berencana bepergian ke negara lain (bukan negara asal saya).
Saat ini saya adalah penduduk tetap AS dan sedang menunggu untuk menerima kewarganegaraan AS. Saya berencana untuk bepergian dalam beberapa bulan untuk tinggal dua minggu. Apakah larangan perjalanan ini berlaku untuk saya atau haruskah saya membatalkan perjalanan? Lagi pula, bukankah hukum mengatakan bahwa saya dapat bepergian dengan bebas dengan kartu penduduk permanen saya hingga satu tahun?