Seperti yang dikonfirmasi oleh situs tertaut Anda, sebagai pemegang paspor Indonesia dan seorang individu dengan tempat tinggal permanen AS, Republik Korea memungkinkan Anda melakukan perjalanan ke atau transit melalui Korea tanpa visa. Anda akan dapat tinggal hingga 30 hari di Korea.
Turis dalam perjalanan ke Negara Ketiga
Pemohon yang Memenuhi Syarat
Warga negara dari semua negara kecuali Suriah, Sudan, Iran, Makedonia, Kuba, Republik Kosovo, Palestina, Afghanistan, Irak, Nigeria, Ghana, Yaman.
Persyaratan
Orang yang memegang visa (izin masuk kembali, tempat tinggal permanen, dll.) Untuk memasuki Amerika Serikat, Kanada, Australia, atau Selandia Baru (selanjutnya disebut sebagai "empat negara maju") dan
➣ yang pergi ke salah satu dari empat negara maju transit melalui Korea; atau
➣ yang tinggal di salah satu dari empat negara maju dan mengambil penerbangan langsung dari negara tersebut ke Korea untuk pergi ke negara berkebangsaan atau negara ketiga.
Harap dicatat bahwa:
➣ Jika Anda adalah pemegang visa AS yang transit melalui Korea dan Saipan untuk mencapai AS sebagai tujuan akhir, Anda diizinkan memasuki Korea tanpa visa. (Namun, jika Anda berangkat dari AS dan memasuki Korea melalui Saipan, Anda tidak akan diberikan visa masuk ke Korea.)