Saya memiliki paspor yang tidak valid karena memiliki lubang di dalamnya. Saya menerima paspor ini ketika saya masih muda dan tidak ingat apakah saya menerima paspor kedua ketika saya bepergian lagi bertahun-tahun kemudian. Saya berasumsi bahwa saya memang menerima paspor kedua dan sejak itu saya kehilangannya karena (1) paspor pertama akan kedaluwarsa ketika saya bepergian untuk kedua kalinya, dan (2) paspor pertama berlubang-lubang sehingga membuatnya tidak berlaku.
Saya perlu mendapatkan paspor baru. Jika saya menerima paspor kedua, itu akan berakhir sekarang. Apakah saya melamar paspor baru atau apakah saya melaporkan paspor yang hilang?