Saya berusia di bawah 16 tahun. Penelitian yang saya lakukan mengatakan bahwa jika orang tua tidak dapat datang sendiri ke kantor paspor, maka mereka perlu mengisi Formulir DS-3053 dan memilikinya diaktakan. Tetapi bagaimana jika kedua orang tua tidak bisa datang sendiri? Bisakah saya mendapatkan salinan formulir yang ditandatangani dan diaktakan oleh masing-masing orang tua dan membawa mereka berdua ke kantor?