Penerbangan saya SEBUAH akan ditunda hingga 48 jam.
Menurut peraturan UE, tampaknya saya akan dapat mengklaim gabungan atas keterlambatan tersebut. https://europa.eu/youreurope/citizens/travel/passenger-rights/air/index_en.htm#shortcut-16-compensation-delay-at-arrival
Saya sedang mempertimbangkan untuk mengubah penerbangan luar ke tanggal lain, tetapi saya khawatir ini mungkin berdampak pada kelayakan kompensasi? Apakah ini akan menimbulkan implikasi?
Selain itu saya telah mengubah tanggal penerbangan, dari tiket penerbangan lain B (dengan maskapai / penerbangan lain yang tidak terkait). Ada biaya yang cukup besar untuk ini. Apakah saya dapat mengklaim biaya ini (seluruhnya atau sebagian) pada dari Maskapai dari penerbangan SEBUAH ?
Articles 5, 6 and 7 of Regulation No 261/2004 must be interpreted as meaning that passengers whose flights are delayed may be treated, for the purposes of the application of the right to compensation, as passengers whose flights are cancelled and they may thus rely on the right to compensation laid down in Article 7 of the regulation where they suffer, on account of a flight delay, a loss of time equal to or in excess of three hours, that is, where they reach their final destination three hours or more after the arrival time originally scheduled by the air carrier
In addition I've changed the flight date, of another flight ticket B (with another unrelated airline/flight). There was a considerable cost for this. Will I be able to claim this fee (in whole or part) on the from the Airline from flight A
Tidak. Mereka tidak bertanggung jawab atas biaya di luar yang ditentukan oleh hukum.