Secara hukum, ia dapat memasuki AS dengan paspor AS-nya (karena belum akan kedaluwarsa), tetapi ia perlu memperbaruinya sebelum pergi:
Kecuali jika ditentukan lain oleh Presiden dan tunduk pada batasan dan pengecualian seperti yang diizinkan dan diresepkan oleh Presiden, adalah tidak sah bagi setiap warga negara Amerika Serikat untuk meninggalkan atau masuk, atau berupaya untuk berangkat dari atau masuk, Amerika Serikat kecuali jika dia membawa paspor Amerika Serikat yang valid. ( 8 USC 1185 (b) )
Ini akan berlaku meskipun dia juga warga negara dari negara lain dan memiliki paspor negara itu.
Yang mengatakan, pemahaman saya adalah bahwa undang-undang ini tidak ditegakkan, tidak ada hukuman yang ditentukan untuk melanggarnya, dan tidak ada pemeriksaan keluar saat meninggalkan AS. Jadi secara praktis, jika dia tidak memperbarui paspor AS-nya dan pergi dengan paspor Jerman-nya, saya tidak akan mengantisipasi masalah hukum yang muncul. Tetapi secara teknis melanggar hukum untuk melakukannya.
(Bisa dibayangkan bahwa maskapai penerbangan mungkin mengajukan semacam keberatan. Saya khawatir saya tidak memiliki pengetahuan khusus tentang hal itu.)