Proses yang sebenarnya akan tergantung pada lokasi dan paspor Anda, tetapi Anda tentu saja pada dasarnya dapat dicap kembali.
Anda telah secara teknis meninggalkan negara yang mengusir Anda. Tidak berangkat, untuk alasan apa pun, akan mengharuskan Anda untuk, secara teknis, masuk ke negara itu lagi, dengan segala akibatnya.
Anda mungkin harus membeli visa (darurat?) Di tempat. Dan saya curiga bahwa beberapa negara, terutama negara yang tidak mengeluarkan visa di tempat bagi pemegang paspor negara Anda, mungkin tidak memiliki prosedur apa pun untuk kejadian seperti yang Anda jelaskan. Anda mungkin akhirnya dipaksa untuk mengambil penerbangan, dideportasi atau ditolak masuk dan menjadi Terminal Man berikutnya. :)