Saya mengajukan paspor pertama pada Maret 2009 di kantor paspor Lucknow. Tapi itu macet di verifikasi polisi. Setelah 1 tahun, ketika saya tidak mendapatkan paspor saya, saya memutuskan untuk membatalkan aplikasi saya. Dan saya lakukan, tanda terima pembatalan juga diberikan kepada saya.
Sekarang, saya melamar paspor baru pada tahun 2010 di kantor paspor Ghaziabad. Dan setelah 3-4 bulan, saya mendapatkan paspor saya tanpa masalah.
Setelah 1 tahun, pada 2012, saya mendapat surat yang mengatakan bahwa paspor Anda telah dikirim dari kantor paspor Lucknow. Saya terkejut melihat ini, karena saya sudah membatalkan aplikasi.
Sekarang, saya punya dua paspor. Apakah ini ilegal, apa yang harus dilakukan dalam skenario seperti itu? Saya perlu melakukan perjalanan ke Amerika Serikat pada Juni 2013, harap sarankan.