Untuk lebih jelas ini bukan pertanyaan tentang melakukan sesuatu yang ilegal. Pertanyaannya adalah tentang bidang kendali, dan ketika Anda "mengunjungi" wilayah suatu negara.
Menurut aturan PBB , perairan teritori membentang 12 mil laut di luar tanah. Jadi untuk bepergian ke negara X, memasuki wilayah itu akan menempatkan Anda di bawah wilayah mereka.
Yang saya ingin tahu adalah apakah ada konvensi serupa untuk ketinggian di atas permukaan tanah / laut. Saya berasumsi ada beberapa batasan, atau ISS bisa dibilang melintasi wilayah negara sepanjang waktu ...