Sebagai warga negara AS, Anda tidak dapat ditolak masuk ke AS begitu Anda berada di wilayah AS, dengan atau tanpa paspor. Selain paspor, tidak ada daftar dokumen yang diperlukan, namun Anda harus dapat meyakinkan pejabat imigrasi bahwa Anda adalah warga negara AS dan / atau membuktikan identitas Anda sehingga dokumen seperti Akta Kelahiran, Kartu Hijau, SIM , dll semua akan sangat membantu. Jika Anda mengikuti jalur ini, Anda AKAN dibawa ke skrining sekunder, dan Anda dapat mengharapkan proses memakan waktu setidaknya 1-2 jam lebih lama dari biasanya.
Namun masalah awal Anda adalah untuk mencapai AS. Tanpa paspor AS, maskapai tidak akan membiarkan Anda naik penerbangan ke AS kecuali Anda memiliki dokumen masuk yang sesuai, yang berarti Anda akan memerlukan Visa atau ESTA (jika paspor Anda yang lain berasal dari negara yang merupakan bagian dari Program Pelepasan Visa AS).
Jika masuk di bawah VWP, atau sebagian besar jenis Visa, maka Anda juga harus memegang tiket penerbangan lanjutan / pulang sebagai bukti bahwa Anda akan meninggalkan AS pada akhir perjalanan Anda. Jelas sekali Anda tiba dan memasuki AS sebagai warga negara, ini tidak akan diperlukan, tetapi tanpanya sangat mungkin bahwa maskapai akan menolak naik tanpa itu.
Perlu diketahui juga bahwa sebagai warga negara AS, Anda HARUS memasuki AS sebagai warga negara. yaitu, bahkan jika Anda telah mendapatkan ESTA dan tiket pulang, Anda tidak dapat menggunakan paspor asing Anda secara legal untuk melewati imigrasi AS. Ini akan diperlukan untuk memungkinkan maskapai membawa Anda ke AS, tetapi TIDAK harus benar-benar digunakan untuk memasuki negara tersebut.
Secara umum, pilihan terbaik Anda adalah menghubungi Konsulat AS setempat dan mendapatkan Paspor AS. Ini akan menghemat banyak masalah tidak hanya sebelum perjalanan Anda, tetapi juga ketika Anda benar-benar tiba di AS.
Jika Anda berniat meninggalkan AS lagi di masa depan, Anda juga akan memerlukan paspor AS untuk itu - adalah ilegal bagi warga AS untuk meninggalkan AS menggunakan paspor non-AS.