Saya mengajukan permohonan visa ke Inggris, dan persyaratan aplikasi mengatakan bahwa dokumen yang tidak dalam bahasa Inggris atau Welsh harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Otoritas penerbit paspor ditunjukkan dalam paspor saya sebagai perangko, yang dalam bahasa Cina, tanpa terjemahan bahasa Inggris. Karena aplikasi visa meminta saya untuk menyatakan otoritas yang mengeluarkan paspor saya, saya bertanya-tanya apakah saya harus meminta penerjemah menerjemahkan stempel, sehingga orang yang bertugas memeriksa aplikasi saya akan tahu bahwa stempel ini menunjukkan otoritas penerbit. Terima kasih!