Apakah ada badan pengatur internasional yang membatasi berapa usia anak di bawah umur sampai ia diizinkan bepergian sendiri dengan pesawat internasional?
Apakah ada aturan yang mungkin mendikte situasi ini untuk berbeda dalam kasus penerbangan non-stop atau penerbangan dengan singgah.
Anda dapat berasumsi bahwa di kedua bandara yaitu Bandara Keberangkatan dan Kedatangan, akan ada beberapa orang tepercaya untuk mengambil anak di bawah umur dan merawatnya.
Sendiri artinya dia dapat dibantu oleh maskapai selama penerbangan yaitu dengan atau tanpa bantuan.
Apakah ada peraturan internasional yang mengatur masalah ini? Jika tidak, peraturan apa yang akan mengatur perjalanan India dan Amerika Serikat?