Ini adalah standar ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional), dan seperti yang Anda tahu ICAO adalah organisasi yang menstandarkan semua dokumen perjalanan internasional.
Dari dokumen ICAO 9303 (Dokumen Perjalanan yang dapat dibaca mesin) yang mengatur semua jenis dokumen perjalanan di seluruh dunia termasuk paspor:
11 / II (Wajib), Jenis Kelamin , Jenis Kelamin, harus ditentukan dengan menggunakan inisial tunggal yang umum digunakan dalam bahasa Negara di mana dokumen dikeluarkan dan, jika terjemahan ke dalam bahasa Inggris, Prancis atau Spanyol diperlukan, diikuti oleh oblique dan huruf kapital F untuk wanita, M untuk pria, atau X untuk tidak ditentukan.
Lagi pula, ada beberapa studi untuk menghapus bidang gender dari dokumen perjalanan, seperti ulasan dari Kantor Paspor Selandia Baru , hal-hal masih dalam studi dan akan membutuhkan waktu lama untuk diimplementasikan, karena perubahan seperti itu akan membutuhkan banyak kebijakan dan prosedur di seluruh dunia yang akan diubah juga.
Untuk menjawab bagian mengapa , bidang gender adalah / penting untuk mengidentifikasi pemegang paspor bersama dengan fitur lainnya, beberapa pria memang terlihat seperti perempuan berambut panjang dan sebaliknya, itu juga mengurangi risiko penerbitan paspor dengan identitas yang salah atau mengeluarkan beberapa paspor untuk satu orang, saya kira bidang gender ada untuk membantu dalam kasus ini. Baca ulasan oleh kantor paspor Selandia Baru yang disebutkan sebelumnya untuk detail lebih lanjut tentang ini.