Apa status Antartika dalam hal peraturan visa? Apakah seseorang memerlukan visa untuk mengunjungi Antartika? Jika demikian, negara mana yang mengeluarkan visa semacam itu?
Apa status Antartika dalam hal peraturan visa? Apakah seseorang memerlukan visa untuk mengunjungi Antartika? Jika demikian, negara mana yang mengeluarkan visa semacam itu?
Jawaban:
Ada tujuh negara yang memiliki klaim teritorial atas sebagian Antartika: Inggris , Prancis , Australia , Selandia Baru , dan Norwegia , yang semuanya mengakui klaim satu sama lain; dan Chili dan Argentina , yang klaimnya diperselisihkan.
Namun dalam praktiknya, semua klaim ditangguhkan berdasarkan perjanjian internasional , dan tidak ada pos pemeriksaan atau petugas imigrasi. Bagi kebanyakan orang, kunjungan ke Antartika terdiri dari penerbangan di atasnya atau naik kapal melalui perairannya, tidak melibatkan pendaratan dan dengan demikian keduanya menghindari formalitas imigrasi.
Wisata darat memang ada, dan diperlukan izin. Sebagian besar pengunjung akan tiba dengan kapal komersial atau helikopter, dan operator tur bertanggung jawab untuk mendapatkan izin yang diperlukan. Anda mungkin, tentu saja, memerlukan visa untuk negara tempat tur Anda akan berangkat.
Untuk mendarat di benua dengan kapal pribadi seperti kapal pesiar, Anda harus mendapatkan izin sendiri dari pemerintah Anda sendiri , jika negara Anda merupakan penandatangan Sistem Perjanjian Antartika. Misalnya, warga Inggris akan melamar ke Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran, Departemen Wilayah Kutub ; Orang Amerika akan mengajukan DS-4131 Advance Notification Form - Turis dan Kegiatan Non-Pemerintah Lainnya di Wilayah Perjanjian Antartika dengan Departemen Luar Negeri Kantor Urusan Kelautan dan Polar
Karena kondisi fisik Antartika yang ekstrem dan keterpencilan, hanya beberapa lusin yacht melakukan perjalanan setiap tahun, dan ada panduan berperahu pesiar khusus untuk pelayaran Antartika .
Untuk daftar operator tur, lihat Asosiasi Operator Tur Internasional Antartika .
Dari 101Visa :
Tidak ada pemerintah tunggal yang mengendalikan Antartika, sehingga pengunjung tidak perlu visa untuk pergi ke sana. Tetapi dengan ratifikasi Protokol Traktat Antartika tentang Perlindungan Lingkungan pada tahun 1998, semua pengunjung yang merupakan warga negara yang merupakan penandatangan Traktat Antartika harus memiliki izin untuk mengunjungi Antartika. Penumpang kapal pesiar dilindungi oleh izin yang diajukan oleh perusahaan pelayaran. Penumpang dan kru kapal pesiar, dan siapa pun yang mengunjungi Antartika melalui udara, harus memeriksa dengan pemerintah nasional mereka untuk memastikan mereka memiliki dokumen-dokumen mereka. Jika Anda tidak yakin tentang status Anda, tanyakan kepada operator tur Anda.