Saya mengalami masalah yang sulit:
Seorang wanita Korea yang tinggal di Selandia Baru baru saja dinaturalisasi dan memiliki paspor Selandia Baru. Dia menggunakan paspor Korea Selatannya (dengan visa penduduknya) terakhir kali dia memasuki Selandia Baru, karena pada saat itu dia bukan Selandia Baru.
Pertanyaan saya adalah: saat berikutnya dia keluar dari Selandia Baru untuk kembali ke Korea, paspor apa yang harus dia gunakan?
Haruskah dia menggunakan paspor Korea-nya, karena orang harus masuk dan keluar negara menggunakan paspor yang sama?
Atau haruskah dia menggunakan paspor Selandia Baru-nya, karena dia Selandia Baru? Dan jika dia tidak menggunakan paspor Selandia Baru untuk keluar dari negara itu, setelah kembali ke NZ dia akan mengalami kesulitan dengan patroli perbatasan karena paspor Selandia Baru-nya tidak akan memiliki cap keberangkatan di atasnya?
Lebih rumit lagi, wanita itu memiliki dua nama yang berbeda pada dua paspornya. Yang Korea untuk Ko Un-Ha tetapi paspor Selandia Baru-nya untuk Michelle Stevenson (ini adalah nama fiktif untuk menunjukkan betapa berbedanya mereka). Nama apa yang harus ada di tiket penerbangan?
Hanya untuk menjernihkan situasi: Wanita itu dinaturalisasi oleh pernikahan. Di bawah hukum Korea ia diizinkan untuk menjaga kewarganegaraan Korea-nya, sehingga kedua paspornya sah.