Saya baru saja mendengar dari seorang teman bahwa jika Anda memiliki kewarganegaraan ganda, Anda harus memiliki cap "NTL" pada paspor Anda (bukan yang Inggris) sebelum Anda dapat melakukan perjalanan keluar dari Inggris. Saya memiliki dua paspor: satu Nigeria, Inggris lainnya. Saya tidak memiliki "cuti tak terbatas untuk tetap" tertera pada paspor Nigeria saya karena saya diberi cuti tak terbatas untuk tetap sebagai pengungsi lebih dari 15 tahun yang lalu; pada saat itu, paspor pengungsi tidak dicap. Apa yang saya lakukan sekarang? Apakah ada aturan baru tentang ini? Apakah saya perlu mencap paspor Nigeria saya? Ini sangat membingungkan bagi saya.