Tas saya baru saja digeledah di ruang tunggu gerbang saat singgah di Dubai menuju Sydney dan saya diminta untuk meninggalkan pasta gigi saya karena tidak ada di dalam tas kunci ritsleting, dan baik saya maupun petugas bandara tidak punya satu untuk saya gunakan.
Karena saya sudah melalui pemeriksaan keamanan bandara Dubai untuk mencapai ruang tunggu, alasan apa yang mungkin ada untuk menyita pasta gigi dengan alasan tidak ada di tas? Apakah ini hal yang legal?
Pemahaman saya tentang peraturan ICAO tentang cairan, gel dan aerosol adalah bahwa kantong-kantong ini ada untuk memungkinkan pemindaian cairan yang lebih efisien karena kantong-kantong tersebut dapat dengan mudah dilepas dari barang bawaan selama pemindaian x-ray.