Latar belakang: Saya seorang warga negara Irlandia; pacar saya adalah warga negara Cina; kami berdua tinggal dan bekerja di London UK; dia memiliki kartu tempat tinggal permanen untuk tetap di Inggris.
Pacar saya ingin mengunjungi keluarga saya di Irlandia untuk Natal, dan kami khawatir kami meninggalkannya sedikit terlambat untuk mengajukan visa turis untuknya. Saya mencoba mencari tahu apakah dia benar-benar membutuhkan visa, tapi saya kesulitan menafsirkan undang-undang.
Berdasarkan jawaban ini , dan, dengan perpanjangan, undang-undang ini , tampaknya warga negara Cina yang mengunjungi Inggris dengan visa UK yang sah berhak mengunjungi Irlandia.
(d) hingga 31 Oktober 2016, pengunjung Kerajaan Inggris yang merupakan warga negara dari suatu negara atau entitas teritorial yang ditentukan dalam Jadwal 3 dan di mana tujuan perjalanan yang dimaksudkan ke Negara tersebut oleh pengunjung Kerajaan Inggris yang bersangkutan semata-mata adalah untuk kunjungan yang lebih pendek dari periode berikut -
(Republik Rakyat Cina memang muncul dalam jadwal 3)
Di mana saya bingung adalah apakah kartu tempat tinggal permanen dianggap sebagai visa, dan apakah penduduk tetap di Inggris dianggap sebagai "pengunjung". Jika tidak, sepertinya klausa ini tidak berlaku, dan dia akan memerlukan visa pariwisata. Di sisi lain, jika dia dihitung sebagai pengunjung ke Inggris, apakah itu berarti dia tidak memerlukan visa untuk Irlandia?