Saya seorang Afrika Selatan yang tinggal di Inggris bersama suami saya yang orang Polandia. Visa saya telah kedaluwarsa, dan saya belum mengajukan kartu tempat tinggal saya.
Suami saya telah pergi ke Polandia untuk bersama keluarganya untuk Natal. Apakah saya dapat melakukan perjalanan ke Polandia untuk bertemu dengannya di sana tanpa saya memiliki kartu tempat tinggal saya? Saya diberitahu oleh seorang teman bahwa saya dapat bepergian jika saya memiliki surat nikah di tangan: apakah ada kebenaran dalam hal itu?