Catatan: Jawaban ini tidak valid untuk OP yang mungkin tidak dideportasi sama sekali tetapi masih menjawab pertanyaan yang sebenarnya diajukan dan mungkin yang paling bermanfaat bagi orang lain.
https://www.gov.uk/government/publications/who-needs-an-entry-clearance-ecb04/ecb04-who-needs-an-entry-clearance#ecb43-deportees
ECB4.3 Yang dideportasi
Pemohon yang sebelumnya telah dideportasi dari Inggris setiap saat harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk pencabutan Perintah Deportasi dan menunggu hasil permintaan pencabutan sebelum mereka dapat melakukan perjalanan ke Inggris (jika bukan warga negara yang memiliki visa) atau sebelum mengajukan izin masuk (jika visa nasional). Permohonan izin masuk dari seseorang dengan Perintah Deportasi yang masih ada akan ditolak secara otomatis. Masuknya pelanggaran Perintah Deportasi adalah tindak pidana berdasarkan pasal 24 (1) (a) Undang-Undang 1971. Cuti apa pun yang diperoleh sebelum Pesanan Deportasi tidak valid.
Ini juga berlaku untuk semua negara di Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) - untuk panduan lebih lanjut tentang hal ini lihat EUN1.3.
Jadi sepertinya Anda tidak akan berhenti di imigrasi sebagai warga negara Uni Eropa tetapi Anda akan melakukan tindak pidana dengan tidak membatalkan perintah deportasi terlebih dahulu.