Saya bertanya-tanya apakah seseorang mendapatkan paspor dan memutuskan untuk melakukan perjalanan dan tinggal jangka pendek di negara lain, tetapi secara sukarela memilih untuk menjadi tunawisma setelah masuk, apakah itu kejahatan atau pelanggaran?
Katakanlah saya warga negara Kanada dan terbang ke AS dan, melewatkan semua detail, saya di negara ini dan kemudian memutuskan untuk secara sukarela tidur di jalanan. Ini pada umumnya BUKAN ilegal untuk warga negara / penduduk itu sendiri, tetapi apakah itu jika pengunjung mau melakukannya? Tidak dengan asumsi mereka melampaui masa tinggal enam bulan mereka - hanya saja mereka adalah pengunjung sah di negara yang memilih untuk TIDAK tinggal di akomodasi seperti hotel / rumah / fasilitas tempat tinggal sementara / homesharing / dll. Apakah itu ilegal atau tidak ada bedanya?
Ini dengan asumsi mereka sama dengan para tunawisma lainnya (misalnya tidak melakukan kejahatan atau mengganggu orang lain) - hanya saja mereka bukan penduduk tetap. Maksud saya, saya tidak berpikir polisi akan segera mendeportasi Anda hanya karena berada di jalan itu sendiri.
Ini mungkin pertanyaan yang sangat aneh, tetapi apakah itu benar-benar masalah besar / asalkan tidak ada kejahatan?
Dan apakah itu akan membuat perbedaan jika orang tersebut memiliki pilihan untuk hidup di jalanan atau sebaliknya?