Secara teori, kartu International Certificate of Vaccination atau Prophylaxis (ICVP) berfungsi sebagai catatan semua vaksinasi utama yang Anda miliki, termasuk hal-hal seperti Tetanus, Hepatitis, Rabies, Tifoid, TB, dll. Membawa satu dengan Anda ketika Anda bepergian adalah sedikit seperti membawa versi rekam medis Anda yang sangat ringkas - khusus untuk vaksinasi. Hal yang jelas ini bisa menyelamatkan Anda adalah sesuatu seperti suntikan tetanus tambahan mengingat Anda hanya bisa menunjukkan satu X tahun lalu.
Dalam praktiknya, ICVP benar-benar hanya melayani satu tujuan - untuk menunjukkan bahwa Anda telah menerima vaksinasi Demam Kuning dalam 10 tahun terakhir. The Peraturan Kesehatan Internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memungkinkan / merekomendasikan bagi negara-negara untuk meminta bukti dari vaksinasi terhadap Demam Kuning untuk semua penumpang yang masuk yang baru-baru ini mengunjungi sebuah negara di mana demam kuning adalah lazim - bahkan jika hanya untuk transit. Ada juga sejumlah negara yang tidak akan mengizinkan masuk sama sekali tanpa bukti vaksinasi .
Jika Anda memiliki ICVP, Anda tidak perlu bepergian dengannya setiap saat, tetapi jika ada kesempatan Anda akan mengunjungi salah satu negara ini dalam perjalanan Anda, maka Anda harus memastikan memilikinya, dan membawanya ketika bepergian !
Jika Anda tidak memiliki ICVP, memperolehnya semudah memintanya saat mendapat vaksinasi yang relevan. Untuk vaksinasi Demam Kuning, Anda akan diberikan satu tanpa meminta dan area yang relevan pada kartu harus dicap DAN ditandatangani oleh orang yang menyatakan bahwa Anda telah divaksinasi. Untuk sebagian besar vaksinasi lain, Anda biasanya tidak akan diberikan satu kecuali Anda memintanya, dan mereka biasanya tidak akan dicap atau bahkan ditandatangani.