Misalkan seseorang pada aturan 90 dari 180 meninggalkan Schengen pada hari ke-90.
Maka kurang dari 90 hari kemudian, mereka memiliki penerbangan dengan satu atau lebih singgah di negara Schengen.
Apakah bisa dihitung kalau itu pesawat yang sama? Ganti pesawat?
Bagaimana jika ini semalam tetapi Anda tidak meninggalkan bandara?
Bagaimana cara menghitung masa inap terhadap aturan visa 90/180? berhubungan tetapi tidak secara khusus menyebutkan singgah. Jika Anda tidak turun dari pesawat, saya kira tidak ada yang melihat paspor Anda. Tetapi di salah satu bandara non- Korea, saya harus berganti pesawat, tetapi pertama-tama harus melalui kontrol paspor, mengklaim bagasi, dan memeriksa ulang bagasi.