Menggunakan paspor negara kebangsaan setelah diberikan status pengungsi


27

Saya memegang status pengungsi di UE dan saya memiliki dokumen perjalanan pengungsi di bawah konvensi 1951. Saya ingin mengunjungi negara tertentu tetapi negara ini tidak menerima dokumen perjalanan pengungsi.

Jika saya menggunakan paspor negara saya kebangsaan, saya tidak perlu visa untuk bepergian ke negara ini, tetapi paspor saya kedaluwarsa. Jika saya memperbarui paspor saya di kedutaan dan menggunakannya untuk bepergian, apakah itu akan memengaruhi status pengungsi saya di UE?


20
Secara umum, itu adalah salah satu cara tertentu untuk kehilangan status pengungsi.
Michael Hampton

5
Apakah Anda benar-benar diakui sebagai pengungsi di bawah ketentuan Konvensi Pengungsi PBB (yang sebenarnya sangat jarang di UE) atau Anda diakui untuk perlindungan anak perusahaan di bawah arahan 2011/95 / EU? Dalam kedua situasi, Anda secara sehari-hari disebut 'pengungsi' tetapi perbedaannya sangat relevan untuk pertanyaan Anda.
Tor-Einar Jarnbjo

4
@ Tor-EinarJarnbjo Setidaknya untuk Jerman pernyataan Anda bahwa perlindungan berdasarkan Konvensi Pengungsi PBB jarang terjadi adalah salah. Menurut BAMF (otoritas tertinggi Jerman untuk migrasi dan pengungsi) pada tahun 2015 hanya 0,6% dari aplikasi yang aturan sebagai perlindungan anak perusahaan, sedangkan 48,5% di mana memerintah berdasarkan Konvensi Pengungsi PBB dan konstitusi Jerman (lihat bamf .de / SharedDocs / Anlagen / DE / Downloads / Infothek / statistik / Asyl / ... untuk statistik)
mengembalikan Monica - dirkk

1
jawaban umum terselubung di sini adalah "tentu saja tidak". Tetapi terlebih lagi itu adalah salah satu pertanyaan di mana jawabannya, demi kebaikan, mencari nasihat profesional.
Fattie

Saya menunjukkan bahwa dalam jawaban saya, tetapi OP yang terhormat, jika Anda akan menyertakan negara asal Anda dan negara yang ingin Anda kunjungi, kami dapat memberi Anda saran yang lebih baik dan lebih spesifik.
Pasang kembali Monica - dirkk

Jawaban:


16

Itu tergantung, tetapi kemungkinan besar itu adalah ide yang sangat buruk. Pertama-tama Anda harus menyadari bahwa tidak ada "status pengungsi di UE" . Sebaliknya, Anda telah diberi status pengungsi oleh beberapa negara tertentu (yang sendiri adalah anggota Uni Eropa). Banyak undang-undang tentang pengungsi didefinisikan oleh undang-undang nasional dan di atas itu ada beberapa undang-undang UE (terutama Peraturan Dublin), jadi apakah yang Anda lakukan adalah ide yang buruk tergantung pada negara yang mengeluarkan dokumen perjalanan pengungsi Anda.

Namun, kemungkinan besar itu adalah ide yang sangat buruk, karena secara internasional diketahui bahwa status pengungsi dapat dicabut ketika Anda kembali ke perlindungan negara tempat Anda mencari pengungsi. Tetapi sekali lagi, ini harus ditetapkan dalam undang-undang individual di negara itu, jadi untuk mengatakan dengan pasti kita harus tahu di negara mana Anda tinggal saat ini.

Saya dapat menjelaskan contoh untuk Jerman, negara terpadat di UE. Saya akan curiga sebagian besar (jika tidak semua) negara Eropa lainnya memiliki hukum yang sama. Dalam §72 AsylG Absatz 1 Satz 1 dikatakan:

Die Anerkennung als Asylberechtigter und die Zuerkennung der Flüchtlingseigenschaft erlöschen, wenn der Ausländer sich freiwillig durch Annahme oder Erneuerung eines, Nationalpasses onder durch sonstige Handlungen erneut dem Schutz und éterstate, St.

yang secara kasar diterjemahkan menjadi

Status pengungsi tidak berlaku, jika orang asing secara sukarela menerima atau memperbarui paspor mereka atau dengan cara lain mencari perlindungan dari negara asal.

Jadi harus jelas: Jika Anda menerima status pengungsi Anda di Jerman, tindakan yang Anda usulkan pasti akan mengakibatkan kehilangan status pengungsi Anda . Untuk menjadi sangat jelas, ini pasti akan terjadi karena undang-undang secara eksplisit tidak mendefinisikan keadaan khusus atau klausul "boleh" - Ini adalah satu-satunya hasil hukum yang mungkin.

Saya juga ingin menyampaikan pernyataan awal Anda bahwa Anda tidak dapat melakukan perjalanan ke negara tertentu karena tidak mengenali dokumen perjalanan Anda. Namun, semua negara yang meratifikasi Konvensi 1951 atau 1967 seharusnya mengakui dokumen Anda. Wikipedia memiliki peta yang bagus yang menunjukkan negara-negara ini, dengan hanya negara-negara abu-abu yang tidak bergabung dengan Konvensi: https://en.wikipedia.org/wiki/Convention_relating_to_the_Status_of_Refugees#/media/File:Refugeeconvention.PNG Dan bahkan negara-negara ini masih bisa mengenali Anda dokumen. Dokumen perjalanan pengungsi diterima secara internasional. Oleh karena itu, saya agak tidak yakin bahwa negara ini benar-benar tidak mengenali dokumen itu sama sekali. Namun, ini mungkin jauh lebih rumit (mis. Dengan paspor Anda yang lain, Anda dapat melakukan perjalanan dengan bebas visa).

Jika Anda benar-benar ingin bepergian ke negara ini, Anda harus berkonsultasi dengan pengacara bagaimana Anda bisa mencapai itu. Tetapi cara Anda melamar bukanlah ide yang baik, mengingat kemungkinan konsekuensi drastisnya.


1
Jerman adalah negara Uni Eropa terbesar dengan apa? Saya tidak menyadarinya. ^^
Zaibis

2
@Zaibis maaf, maksud saya negara paling padat penduduknya. Saya hanya memasukkan ini untuk menekankan fakta bahwa bahkan OP mungkin tidak ada di Jerman, Jerman masih memiliki relevansi di UE - Tidak mengatakan negara-negara kecil lebih buruk dalam aspek apa pun, tetapi mengingat sifat politik Uni Eropa saya kira legislatif Jerman lebih penting daripada banyak negara kecil.
Pasang kembali Monica - dirkk

1
@Relaxed Yah, saya pikir pernyataan Anda bahwa saya tidak tahu hukum tentang masalah ini adalah penilaian yang cukup keras dan saya bertanya-tanya dari apa yang Anda pikir Anda tahu apa yang saya lakukan atau tidak tahu. Tentu saja ada lebih banyak undang-undang UE daripada Dublin tentang pengungsi, tetapi ada juga banyak yang ditentukan oleh masing-masing negara. Dan proses standarisasi Eropa sangat minim menyangkut pengungsi, status dan hak-hak mereka. Tidak benar-benar relevan apa yang ada di atas apa, mereka hanya saling terkait.
Pasang kembali Monica - dirkk

1
@Relaxed Terima kasih telah mengajari saya. Namun, Anda membaca hal-hal dalam pernyataan saya yang tidak ada di sana - saya tidak pernah mengatakan undang-undang UE di bidang ini minimal dan saya hanya mengatakan banyak hal yang didefinisikan dalam hukum nasional. Meskipun Anda berpikir proses pengungsian standar di Eropa, kenyataannya, terutama membandingkan kondisi kehidupan para pengungsi di berbagai negara seperti Swedia atau Yunani atau Jerman dan Italia membuktikan Anda salah.
Pasang kembali Monica - dirkk

2
Saya kira kita harus setuju untuk tidak setuju. Jika menurut Anda jawaban saya salah, Anda bebas untuk mengunduh dan / atau menulis jawaban yang lebih baik. Jujur saya tidak melihat alasan untuk melanjutkan diskusi ini.
Pasang kembali Monica - dirkk

36

Saya akan sangat berhati-hati dan mencari nasihat hukum sebelum melakukan ini, mungkin dari organisasi lokal yang membantu para pengungsi. Di Kanada, mencari perlindungan, bahkan hanya paspor baru, dari negara seorang pengungsi yang melarikan diri dapat menyebabkan kehilangan perlindungan pengungsi . Saya belum dapat menemukan sumber definitif yang menunjukkan hal yang sama berlaku di Eropa (dan itu mungkin tergantung pada siapa yang memproses aplikasi Anda), tetapi hukum internasional yang mendasari menimbulkan kekhawatiran untuk apa yang Anda usulkan untuk dilakukan.

Ini karena Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951 "akan berhenti berlaku untuk siapa pun jika ... Dia secara sukarela memanfaatkan kembali perlindungan negara kebangsaannya." Pergi ke kedutaan dan memperbarui paspor Anda bisa dianggap mencari perlindungan dari negara kebangsaan Anda, yang bisa menjadi alasan untuk kehilangan status Anda sebagai pengungsi.


5
Ya, "di Eropa" tidak benar-benar berlaku di sini karena undang-undang pengungsi sangat ditentukan oleh masing-masing negara. Namun, saya berasumsi dalam aspek ini kebanyakan dari mereka sangat mirip. Setidaknya di Jerman saya dapat mengkonfirmasi bahwa pada dasarnya sama dengan Kanada. §72 AsylG Absatz 1 Satz 1 (lihat gesetze-im-internet.de/asylvfg_1992/__72.html ) mengatakan Anda kehilangan status pengungsi jika Anda secara sukarela menerima atau memperbarui paspor negara asal Anda.
Pasang kembali Monica - dirkk

2
@ Simpk Komentar Anda adalah jawaban terbaik di sini. Jika Anda dapat mempostingnya sebagai jawaban, saya akan membatalkannya.
Dawood mengatakan mengembalikan Monica

Sepakat. Jika Anda tidak mempostingnya sebagai jawaban, saya akan memasukkannya ke dalam milik saya.
Zach Lipton

Saya akan berpikir bahkan jika memperbarui paspor tidak membatalkan status pengungsi, bepergian dengan paspor itu ke negara ketiga (berbeda dari penerbit paspor dan penerbit pengungsi) hampir pasti akan melakukannya.
Flatlyn

@ Davidvidall Yah, aku malas melakukannya. Tetapi atas permintaan Anda, saya mengatasi kemalasan saya dan menulis jawaban.
Pasang kembali Monica - dirkk

7

Definisi pengungsi konvensi :

karena takut beralasan dianiaya karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu atau opini politik, berada di luar negara kebangsaannya, dan tidak dapat atau, karena ketakutan tersebut, tidak mau untuk memanfaatkan perlindungan negara itu atau kembali ke sana karena ada ketakutan akan penganiayaan

Jika Anda pikir Anda baik-baik saja dengan berjalan ke kedutaan negara Anda, lalu di mana "ketakutan beralasan akan penganiayaan"?


16
Ada banyak pengungsi sekarang, yang melarikan diri bukan karena penganiayaan oleh pemerintah mereka, tetapi karena perang dan kekejaman yang dilakukan oleh para pejuang. Mereka mungkin masih mendukung pemerintah mereka tetapi tidak dapat kembali karena perang dan pasukan invasi.

7
@ Tom - beberapa bahkan mungkin curiga bahwa sebagian besar pengungsi adalah dari kategori itu. Tapi ternyata mereka bukan pengungsi konvensi
CMaster

3
Nah, pengungsi apa lagi yang ada jika bukan pengungsi konvensi? Inilah hukum Jerman gesetze-im-internet.de/englisch_asylvfg/… : "Orang asing adalah pengungsi sebagaimana ditentukan dalam Konvensi 28 Juli 1951 tentang status hukum pengungsi". Saya mengerti keadaan orang-orang yang melarikan diri dari Libya atau Suriah tetapi di mana letak dasar hukumnya?
chx

8
@chx Sebagian besar negara Uni Eropa (saya pikir kecuali Inggris, Irlandia dan Denmark) telah meratifikasi arahan 2011/95 / EU, yang memberikan perlindungan anak perusahaan kepada orang-orang yang tidak dicakup oleh Konvensi Pengungsi PBB, tetapi yang takut akan hukuman mati atau eksekusi; atau penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman pelamar di negara asal; atau ancaman serius dan individual terhadap kehidupan atau orang sipil dengan alasan kekerasan tanpa pandang bulu dalam situasi konflik bersenjata internasional atau internal 'jika dikembalikan ke negara asalnya. Ini biasanya juga disebut 'pengungsi' dalam bahasa sehari-hari.
Tor-Einar Jarnbjo

2
@chx Ada banyak jenis status pengungsi di Jerman. "konvensi pengungsi" (biasanya disebut GFK-Flüchtling, GFK berdiri untuk pengakuan pengungsi Jenewa ). Namun, ada satu status yang lebih baik (pengungsi berdasarkan konstitusi Jerman §16a) atau status pengungsi lainnya seperti perlindungan anak perusahaan yang disebutkan atau bahkan larangan deportasi nasional. Mereka semua memiliki hasil yang berbeda untuk orang tersebut, terutama dalam konteks diizinkan untuk bekerja, untuk mengambil kursus integrasi / bahasa atau bersatu kembali dengan keluarga Anda.
Pasang kembali Monica - dirkk
Dengan menggunakan situs kami, Anda mengakui telah membaca dan memahami Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi kami.
Licensed under cc by-sa 3.0 with attribution required.