Saya seorang warga negara Amerika yang tinggal di Polandia selama 6 bulan.
Saya tiba di Polandia pada 1 Maret 2016 tanpa visa kerja (yaitu, dalam perjalanan bisnis). Hitungan menuju hari Schengen saya dimulai.
Saya menerima Visa Kerja Jangka Panjang Nasional saya untuk bekerja secara legal di Polandia pada 7 April 2016 di konsulat di Chicago dan kemudian kembali ke Polandia pada 10 April.
Visa kerja berakhir pada 7 Juli. Saya berniat melakukan perjalanan Eropa sampai jadwal keberangkatan saya pada 31 Juli.
Pertanyaan saya adalah sebagai berikut: Karena saya memasuki daerah Schengen pada tanggal 1 Februari, dan menerima cap turis saya - apakah saya harus keluar dan masuk kembali ke wilayah Schengen pada tanggal 7 Juli untuk membangun kembali diri saya sebagai turis di daerah Schengen?
Atau, apakah saya diizinkan untuk tetap berada di daerah Schengen dari 7 Juli hingga 31 Juli tanpa keluar dan masuk kembali - karena saya sudah memiliki stempel entri Schengen dari 1 Februari?
Harap dicatat: Kode Perbatasan Schengen menyatakan:
Masa tinggal yang disahkan berdasarkan izin tinggal atau visa tinggal lama tidak akan diperhitungkan dalam perhitungan durasi tinggal di wilayah Negara-negara Anggota.