Gerakan non-komersial di dalam UE
Kondisi
Untuk dipindahkan ke suatu Negara Anggota dari Negara Anggota lainnya, syarat-syarat berikut harus dipenuhi:
Penandaan - Hewan peliharaan (anjing, kucing atau musang) harus ditandai dengan penanaman transponder (lihat spesifikasi teknis dalam Lampiran II pada Peraturan (UE) No 576/2013)
Vaksinasi terhadap rabies - Hewan peliharaan (anjing, kucing atau musang) harus divaksinasi terhadap rabies oleh dokter hewan yang berwenang sesuai dengan Lampiran III Peraturan (EU) No 576/2013, sebagai berikut:
- binatang itu setidaknya berusia 12 minggu pada saat vaksin diberikan,
- tanggal pemberian vaksin tidak mendahului tanggal penandaan atau pembacaan transponder,
- periode validitas vaksinasi dimulai tidak kurang dari 21 hari sejak selesainya protokol vaksinasi untuk vaksinasi primer, dan vaksinasi selanjutnya dilakukan dalam periode validitas vaksinasi sebelumnya.
Pengobatan terhadap Echinococcus multilocularis - Hewan peliharaan (hanya anjing) harus, sebelum memasuki Finlandia, Irlandia, Malta atau Inggris, atau Norwegia, diperlakukan terhadap parasit Echinococcus multilocularis sesuai dengan Peraturan Komisi Delegasi (EU) No 1152/2011 , sebagai berikut:
- perawatan harus diberikan oleh dokter hewan dalam waktu tidak lebih dari 120 jam dan tidak kurang dari 24 jam sebelum waktu masuk yang dijadwalkan
- perawatan harus disertifikasi oleh dokter hewan yang mengelola di bagian paspor yang relevan
Paspor dan deklarasi - Hewan peliharaan (anjing, kucing atau musang) harus disertai oleh:
- paspor (lihat model dalam Bagian 1 dari Lampiran III Peraturan Komisi Pelaksana (UE) No 577/2013)
- diselesaikan dan dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang
- mendokumentasikan kode alfanumerik yang ditampilkan oleh transponder atau tato, perincian vaksinasi terhadap rabies, dan jika berlaku, perincian perawatan terhadap Echinococcus multilocularis.
- deklarasi tertulis yang ditandatangani oleh pemilik, dalam kasus di mana perpindahan hewan dilakukan di bawah tanggung jawab orang alami yang memiliki otorisasi tertulis dari pemilik untuk melakukan pergerakan non-komersial hewan atas nama hewan tersebut. pemilik, dan dalam waktu tidak lebih dari lima hari dari pergerakan pemilik.
Pengecualian
Mengenai jumlah hewan peliharaan yang dipindahkan - Di mana hewan peliharaan (anjing, kucing atau musang) dipindahkan dalam jumlah lebih dari lima dan kondisi untuk mengurangi tidak terpenuhi, hewan tersebut harus mematuhi kondisi kesehatan hewan yang berlaku untuk perdagangan di Persatuan.
Mengenai penandaan tersebut - Negara Anggota wajib mengotorisasi perpindahan ke wilayah anjing, kucing, dan musang yang ditandai dengan tato yang dapat dibaca dengan jelas jika diterapkan sebelum 3 Juli 2011.
Mengenai vaksinasi terhadap rabies - Negara Anggota dapat mengotorisasi perpindahan ke wilayah anjing, kucing, dan ferret muda mereka yang berusia kurang dari 12 minggu dan belum menerima vaksinasi anti-rabies atau berusia antara 12 dan 16 minggu dan telah menerima vaksinasi anti-rabies, tetapi 21 hari belum berlalu sejak selesainya protokol vaksinasi untuk vaksinasi utama terhadap rabies.
Dalam hal ini, hewan-hewan harus disertai oleh:
- deklarasi pemilik (disusun sesuai dengan model yang ditetapkan dalam Bagian 1 Lampiran I Peraturan (UE) No 577/2013) yang dilampirkan pada paspor yang menyatakan bahwa sejak lahir sampai saat pengiriman, hewan-hewan tersebut tidak memiliki kontak dengan hewan liar dari spesies yang rentan terhadap rabies, atau
- ibu mereka kepada siapa mereka masih bergantung dan dari paspor ibu mereka dapat dipastikan bahwa ibu menerima vaksinasi anti-rabies sebelum kelahiran mereka sebelum lahir.
Mengenai perawatan terhadap cacing pita Echinococcus multilocularis - Anjing yang bergerak langsung antara Finlandia, Irlandia, Malta atau Inggris dibebaskan dari perawatan terhadap cacing pita Echinococcus multilocularis.
Mengenai paspor - Perpindahan ke Negara Anggota dari Negara Anggota lain dari hewan peliharaan (anjing, kucing, atau musang) disertai dengan sertifikat kesehatan harus diotorisasi jika dilakukan dalam keabsahan dokumen tersebut.