Pemegang dokumen perjalanan Konvensi 1951 yang dikeluarkan oleh negara UE


12

Saya adalah pemegang dokumen perjalanan Konvensi PBB 1951 yang dikeluarkan oleh Malta - sebuah negara Uni Eropa. Saya telah bepergian dalam wilayah Schengen selama bertahun-tahun. Dalam satu minggu saya akan ke Denmark selama satu minggu dan pada bulan Agustus saya bepergian ke Spanyol juga selama satu minggu, namun dokumen perjalanan Konvensi saya akan kedaluwarsa pada akhir Oktober.

Saya telah melakukan beberapa riset online dan saya tahu bahwa sebagai warga negara UE, boleh saja bepergian ke negara Schengen lain selama paspor seseorang masih berlaku hingga hari terakhir (tidak ada aturan 3/6-bulan yang diterapkan). Namun saya tidak tahu apakah ini juga berlaku untuk dokumen perjalanan Konvensi yang dikeluarkan oleh negara UE.

Apakah ada ahli di luar sana yang bisa memberi saya jawaban yang pasti?


1
Apakah maksud Anda dokumen perjalanan 1951 Anda kedaluwarsa, atau bahwa Anda memegang paspor yang kedaluwarsa?
Calchas

Untuk seorang pengungsi, Dokumen Perjalanan Konvensi = Paspor 1951. Biasanya berakhir setelah beberapa tahun kemudian saya memperbaruinya. Kali ini berakhir pada akhir Oktober 2016.
eu_traveller

3
Adalah keliru untuk mengacaukan kedua istilah itu. Dokumen perjalanan PBB bukan paspor, bahkan jika Anda menggunakannya seperti itu. Ada perbedaan teknis.
Calchas

OK tentu. Namun itu bukan pertanyaan saya.
eu_traveller

Kami tahu persis apa dokumen perjalanan konvensi itu. Itu sebabnya Anda diberi peringatan untuk tidak membingungkannya dengan paspor.
Michael Hampton

Jawaban:


6

Jawaban singkatnya adalah, sepertinya Anda akan baik-baik saja.

Sulit untuk membuktikan sebaliknya, karena ada sedikit detail tentang validitas dokumen ini di mana saja.

Dari pencarian melalui situs web kedutaan besar Uni Eropa dan dokumen hukum UE, mereka semua mengklaim mengenali dokumen tersebut tetapi hanya sedikit yang menentukan validitas apa yang diterima jika Anda tidak memerlukan visa. Denmark misalnya, hanya peduli bahwa Anda adalah penduduk sah Malta, Italia menganggapnya setara dengan paspor.

23. Pemegang dokumen perjalanan yang sah yang dikeluarkan berdasarkan Konvensi 28 September 1954 Berkaitan dengan Status Orang Tanpa Negara, dengan ketentuan bahwa dokumen perjalanan tersebut telah dikeluarkan oleh salah satu Negara Uni Eropa / Schengen

Pemegang dokumen perjalanan yang sah dikeluarkan sesuai dengan Konvensi 28 September 1954 Berkaitan dengan Status Orang Tanpa Kewarganegaraan dapat memasuki Denmark tanpa visa apa pun, dengan ketentuan bahwa dokumen perjalanan tersebut telah dikeluarkan oleh salah satu Negara UE / Schengen dan bahwa pemegangnya adalah resident legal Negara EU / Schengen yang mengeluarkan dokumen perjalanan.

Belgia menyebutkan itu hanya perlu valid.

Syarat dan ketentuan: l'intéressé doit être en possession d'un document de voyage en cours de validité, délivré conformément aux règles [...], perjanjian du 28 juillet 1951 relatif au statut des réfugiés [...]. Semua dokumen perjalanan diambil dari autorisasi dan pengunduran diri atau untuk validasi suffisament longue.

Menurut Konvensi 1951 , dokumen perjalanan menjamin hak Anda untuk kembali ke negara penerbit, dalam hal ini Malta, selama seluruh periode validitas.

Paragraf 13
1. Setiap Negara pihak pada Persetujuan menyatakan bahwa pemegang dokumen perjalanan yang dikeluarkan olehnya sesuai dengan pasal 28 Konvensi ini harus diterima kembali di wilayahnya setiap saat selama periode validitasnya.

Dengan menggunakan situs kami, Anda mengakui telah membaca dan memahami Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi kami.
Licensed under cc by-sa 3.0 with attribution required.