Saya orang Jerman dan saya memegang dua paspor Jerman yang masih berlaku. Paspor pertama saya (Paspor A) berisi visa Cina. Paspor kedua saya (Paspor B) masih kosong sejauh ini.
Sekarang saya ingin melakukan perjalanan dari Jerman ke Singapura dan pindah ke Cina dari sana.
Rencana saya adalah terbang ke Singapura dan masuk dengan Paspor B. Ketika pergi, saya harus pergi ke Cina dengan Paspor A (karena mengandung visa - saya dapat menghapus imigrasi dengan paspor B di Singapura).
Apakah ada masalah dengan rencana ini, pada saat check-in di Singapura, imigrasi di Singapura atau imigrasi di Cina? Jika saya check-in dengan Paspor A, saya tidak dapat membuktikan imigrasi legal ke Singapura (karena materai ada di Paspor B) Jika saya check-in dengan Paspor B, saya tidak dapat membuktikan saya memegang visa Cina yang berlaku).
Akankah masalah diselesaikan dengan menghadirkan kedua paspor? Paspor mana yang harus saya pesan penerbangannya?