Saya pergi ke Polandia dari Bandara Copenhagen sendiri akhir bulan ini. Saya berumur 17 dan dengan demikian dihitung sebagai anak di bawah umur.
Apakah saya memerlukan surat notaris? Saya telah mengkonfirmasi bahwa tidak ada izin yang diperlukan untuk meninggalkan Denmark sendirian, tetapi saya tidak yakin tentang prosedur di Polandia pada saat kedatangan.
Jika surat notaris memang diperlukan, bagaimana saya mendapatkannya? Apakah saya hanya menulis sendiri dan mendapatkan tanda tangan atau apakah kedutaan harus terlibat? Apakah kedua orang tua perlu menandatanganinya?
Pembaruan: Saya menemukan ini di situs web Uni Eropa namun tautan ke panduan "yang diterbitkan oleh Penjaga Perbatasan Polandia" rusak. Apakah realistis bagi saya untuk menyelesaikan surat ini pada hari Sabtu ketika saya pergi?