Apakah ada cara untuk memperpanjang stempel turis Indonesia (bebas visa) yang berlaku selama 30 hari tanpa meninggalkan negara? Saya adalah warga negara yang bebas visa. Beberapa bulan yang lalu saya biasa mendapatkan VOA (stiker) dan saya tahu saya bisa memperpanjangnya, tapi sekarang itu tidak berlaku untuk saya karena Indonesia membuat daftar bebas begitu lama dan sekarang termasuk negara saya. Jadi, apakah ada cara untuk memperpanjang masa tinggal ini seperti yang biasa kita lakukan dengan VOA atau tidak?
Perhatikan bahwa perangko bertuliskan "Tidak dapat diperpanjang".
Jadi, apakah ada cara?